Polisi Tembak Mati Polisi
Tagar #SaveBharadaE Mencuat, Guru Besar Unsoed Purwokerto Bicara Peluang Bharada E Dibebaskan
Guru Besa Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugorho bicara soal peluang Bharada E dibebaskan dari hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokertp, Prof Dr Hibnu Nugroho, bicara soal peluang Bharada E dibebaskan dari tuntutan hukuman, terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, awal Julu 2022 lalu.
Hal ini seiring mencuatnya tagar #SaveBharadaE di lini masa Twitter.
Bharada E dinilai, terpaksa terlibat dalam pembunuhan Brigadi J lantaran dalam tekanan dan perintah langsung dari Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terungkapnya peran sentral Irjen Ferdy Sambo atau FS dalam pembunuhan Brigadir J, tak bisa dilepaskan dari 'nyanyian' Bharada E kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berkat penyidikan Scientific Crime Investigation dan 'nyanyian' Bharada E, Timsus bisa mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J.
Namun demikian, tak sedikit pihak, termasuk netizen, yang mengkhawatirkan keselamatan Bharada E, --tersangka, saksi kunci, sekaligus justice colaborator (JC)-- dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, berbicara peluang Bhara E sebagai justice colaborator (JC) dibebaskan dari tuntutan hukuman.
Simak penuturan Hibnu Nugroho berikut ini.
Menurut Hibnu Nugorho, JC bukanlah pelaku utama dalam sebuah skenario tindak kejahatan.
JC sebagai saksi dan pelaku tindak pidana, mau membuka secara terang tindak pidana yang ada kepada penegak hukum.
"Jadi JC bukan pelaku utama. Apabila membantu maka saksi dapat apresiasi dari penegak hukum, khususnya hakim atas pengurangan hukuman yang dijatuhkan karena membantu itu," ujarnya kepada TribunMuria.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun mekanismenya sendiri adalah dengan mengajukan kepada Bareskrim Polri dan penyidik, kemudian menyampaikan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice Colaborator diajukan di setiap tingkat, baik itu penyidikan, penuntut umum, dan peradilan.
"Goalnya ada di tingkat peradilan, apakah keterangan dari Bharada E itu konsisten, apakah memberikan bantuan informasi kepada penegakkan hukum."
"Apabila membantu mengurai perkara maka akan diberi apresiasi."
"Tapi kalau bolak balik maka JC akan ditolak," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sambo Jadi Tersangka, FS Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J hingga Tewas
Baca juga: Kabareskrim Sebut Sambo Otak Skenario Karang Pembunuhan Brigadir J, FS Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma
Dalam perkara ini Bharada E nantinya dapat apresiasi dari hakim apabila konsisten dalam memberikan keterangan, yang dapat membuka tabir perkara pembunuhan Brigadir J secara terang.
"Atau jangan melebihi pidana mati, jadi dia sebagai pelaku tapi dalam tekanan dan berkontribusi, tapi hukuman ringan," imbuhnya.
Namun demikian, tegas Hibnu Nugroho, semua itu akan dilihat dalam proses persidangan.
Kalau hanya ikut-ikutan, lanjutnya, jadi bahan pertimbangan dan akan dilihat apa yang memberatkan dan meringankan.
Bharada E seharusnya bisa menolak perintah pembunuhan
Dalam perkara ini Prof Hibnu Nugoroho mengatakan bahwa institusi Polri adalah institusi struktur komando.
Banyak yang mempertanyakan apakah Bharada E dapat menolak perintah dari FS?
"Apakah bisa menolak, jawabannya bisa sekali."
"Seorang bawahan wajib menolak perintah atasan ketika perintah itu bertentangan dengan hukum di masyarakat."
"Sama halnya seperti pimpinan dilarang melawan hukum, maka termasuk di bawahnya," ungkapnya.
Sesai konferensi pers di Mabes Polri kemarin, terkuak pula ada puluhan anggota polisi lainnya yang terlibat.
"Masih terbuka penambahan tersangka. Contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan, maka bisa masuk delik pembiaran."
"Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya.
Posisi istri Sambo rawan
Profesor Hibnu mengatakan saat ini adalah tinggal bagaimana pengungkapan motif utama.
"Posisi istri ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya.
Sebelumnya sempat diberitakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/8/2022) di Jakarta.
Irjen Pol Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri menegaskan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak.
Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. (jti)