Kematian Brigadir J

Guru Besar Unsoed: Bharada E Bisa Dapat Justice Collaborator Kalau Melakukan Ini, Lolos Hukuman Mati

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama.

Hibnu Nugroho
Dokumentasi Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho. Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama. 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama.

Saksi tersebut mau memberikan informasi yang membantu penegak hukum dan mengupas permasalahan hukum secara transparan. 

"Jadi Justice Collaborator bukan pelaku utama. Apabila membantu maka saksi dapat apresiasi dari penegak hukum khususnya hakim atas pengurangan hukuman yang dijatuhkan karena membantu itu," ujar Hibnu Nugroho, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kolase foto Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai tersanga pembunuhan Brigadir J.
Kolase foto Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai tersanga pembunuhan Brigadir J. (Instagaram @r.lumiu)

Adapun mekanismenya sendiri adalah dengan mengajukan kepada Bareskrim Polri dan penyidik, kemudian menyampaikan pada LPSK.

Justice Collaborator diajukan di setiap tingkat baik itu penyidikan, penuntut umum, dan peradilan.

"Goalnya ada di tingkat peradilan, apakah keterangan dari Bharada E itu konsisten apakah memberikan bantuan informasi kepada penegakkan hukum. Apabila membantu mengurai perkara maka akan diberi apresiasi. Tapi kalau bolak balik maka Justice Collaborator akan ditolak," terang Hibnu Nugroho.

Dalam perkara ini Bharada E nantinya dapat apresiasi dari hakim apabila konsisten.

"Atau jangan melebihi pidana mati, jadi dia sebagai pelaku tapi dalam tekanan dan berkontribusi tapi hukuman ringan," imbuh Hibnu Nugroho.

Namun demikian semua itu akan dilihat dalam proses persidangan.

Kalau hanya ikut-ikutan jadi bahan pertimbangan dan akan dilihat apa yang memberatkan dan meringankan.

Dalam perkara ini Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa institusi polri adalah institusi struktur komando.

Banyak yang mempertanyakan apakah Bharada E dapat menolak perintah dari FS?

"Apakah bisa menolak, jawabannya bisa sekali. Seorang bawahan wajib menolak perintah atasan ketika perintah itu bertentangan dengan hukum di masyarakat. Sama halnya seperti pimpinan dilarang  melawan hukum, maka termasuk dibawahnya," ungkap Hibnu Nugroho

Usai konferensi pers kemarin, terkuak pula ada puluhan anggota polisi lainnya yang terlibat.

"Masih terbuka penambahan tersangka contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran. Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuh Hibnu Nugroho.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved