Polisi Tembak Mati Polisi

Sambo Diperiksa 3 Jenderal Bintang Tiga dari Kabareskrim hingga Wakapolri, Segera Jadi Tersangka?

3 jenderal polisi bintang tiga mulai dari kabareksrim hingga wakapolri periksa sambo di rutan mako brimob, sambo jadi tersangka pembunuhan brigadir j?

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - 3 jenderal polisi bintang tiga terjun langsung mendatangi tempat pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Sambo diperiksa 3 jenderal polisi itu, terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akankah Ferdy Sambo segera jadi terasngka, menyusul dua tersangka lainnya?

Penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus dilakukan Polri untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Kemarin Senin (8/8/2022) siang, 3 jenderal polisi terjun langsung ke Mako Brimob di Cimanggis, Kelapa Dua, Depok.

Ke-3 jenderal polisi bintang tiga tersebut adalah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

3 jenderal polisi itu termasuk ke dalam Timsus penanganan kematian Brigadir J untuk memeriksa sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Para pejabat teras Polri ini tak hanya memeriksa Ferdy Sambo, mereka juga memeriksa para saksi lain yang terkait kasus kematian Brigadir Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma

Baca juga: Bharada E Mulai Nyanyi, akan Bongkar Terang Kematian Brigadir J, Peran Ferdy Sambo Terungkap?

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bertambah, Ajudan Istri Sambo Brigpol RR Dijerat Pasal 340

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan dihadiri oleh semua Tim Khusus (Timsus), termasuk Irwasum Polri (bintang tiga) dan Kepala Bareskrim Polri (bintang tiga).

"Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu."

"Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tidak merinci fokus pemeriksaan pihaknya yang dilakukan di Mako Brimob hari ini.

Ia hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung Timsus.

"Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus."

"Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini," katanya.

Timsus Polri segera umumkan tersangka baru

Diketahui hari ini, Selasa (9/8/2022) Polri rencananya akan mengumumkan tersangka ketiga terkait tewasnya Brigadir J.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh 3 jenderal polisi bintang tiga ini, apakah Ferdy Sambo akan menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir J?

Mengenai tersangka ketiga ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sudah memberikan pernyataannya pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Mahfud MD menyebut, saat ini tersangka kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.

"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Padahal, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari Timsus dulu," ujarnya.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri sudah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Hal-hal yang mengarah ke Ferdy Sambo

Ada beberapa fakta yang terungkap terkait dugaan kasus tewasnya Brigadir J yang mulai mengarah kepada Irjen Ferdy Sambo.

1. Ferdy Sambo di TKP

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin.

2. Adanya Perintah Menembak dari Atasan

Bharada E membuat pernyataan soal adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

3. Tidak daa tembak menembak, tapi Diperintah menembak

Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin memastikan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

4. Bharada E lihat langsung kejadian penembakan

Burhanuddin juga memastikan bahwa Bharada E mengaku ada dan melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua.

Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.

"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.

Menurut Muhammad Boerhanuddin, yang terjadi adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Namun dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.

Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," ujarnya. 

5. Bharada E ajukan Justice Collaborator

Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.

"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya," ujarnya.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator.

Dalam kesempatan ini, Deolipa menyatakan kalau kliennya memang mengaku melakukan kesalahan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri kemarin malam.

Adapun pengakuan bersalah itu kata dia terkait dengan melakukan tindak pidana atas insiden yang belakangan ini bergulir.

"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," ucap Deolipa saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bharada E.

Sebab kata Deolipa, hal tersebut sudah masuk dalam substansi penyidikan sehingga dirasa tidak berkepentingan tim kuasa hukum menyampaikan.

"Sementara (melakukan) tindakan pidana, oke sementara cukup," ujar dia.

6. Bharada E galau diminta mengatakan hal berbeda dari yang dialaminya

Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan kliennya sempat galau bahkan kondisinya tertekan saat ingin menyampaikan Justice Collaborator atas insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.

Deolipa menyatakan, Bharada E bahkan sempat merasakan ketidaknyamanan kala itu karena diminta untuk mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.

Namun Deolipa menegaskan kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik. 

Hal itu disampaikan Deolipa saat dirinya menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melayangkan permohonan justice collaborator.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan pihaknya sesegera mungkin memberikan pendekatan kepada Bharada E.

Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.

Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.

Untuk saat ini, Deolipa menyampaikan bahwa kondisi sang klien dalam keadaan yang tenang dan lebih plong.

Dia juga meyakinkan kalau Bharada E dalam keadaan seha dan aman di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan skrg ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," ujar Deolipa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Diperiksa Para Jenderal Bintang 3, Akankah Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved