Polisi Tembak Mati Polisi

BREAKING NEWS: Sambo Jadi Tersangka, FS Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J hingga Tewas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo perintahkan sopirnya Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga Brigadir J tewas

Setelah perbincangan dengan kekasih selesai, Bharada E pun diberikan empat lembar kertas tersebut dan diberi waktu untuk menuturkan keluh kesahnya dalam medium tersebut.

Olif bilang, Bharada E menulis pada 4 lembar kertas tersebut dalam waktu dua jam dan menceritakan semuanya dengan rinci.

“Saya kasih pulpen saya tinggal. Saya setelkan lagu rohani lagi, saya tinggal,” katanya.

“Cepat loh. Wih dua jam jadi, gitu kan. Jadi empat lembar.”

Rangkuman rentetan kejadian dalam 4 lembar kertas jadi bukti

Olif pun membaca lembaran kertas tersebut. Ia berkata dalam empat lembar kertas itu tertulis rentetan kejadian dari tanggal 2 Juli hingga menjelang kejadian pada 8 Juli silam.

Ia pun meyakini penururan Bharada E melalui kertas ini sudah benar.

Kertas-kertas berisi tulisan tangan Bharada E itu akhirnya ditandatangani dan diberi cap jempol yang menandakan itu asli tulisan Bharada E.

Kemudian 4 lembar kertas itu diolah menjadi bagian dari penyidikan.

Olif pun meyakinkan Bareskrim dan penyidik bahwa Bharada E sudah siap kembali. Hingga akhirnya lembaran kertas itu dicocokkan dan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“BAP keluar semua. Gak tahu itu Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga data itu begitu jelas disampaikan,” ucapnya.

Olif mengatakan tulisan curahan hati Bharada E ini bisa menjadi bagian dari penyidikan hingga menjadi barang bukti.

“Bisa (menjadi) barang bukti, tapi kan itu bukan pro justica karena kan tulisan tangan. Konversi ke BAP dalam BAP dalam penulisan ulang. Dan kita mendampingi, yang mendampingi saya dan burhanduddin,” tuturnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved