Polisi Tembak Mati Polisi
BREAKING NEWS: Sambo Jadi Tersangka, FS Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J hingga Tewas
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo perintahkan sopirnya Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga Brigadir J tewas
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, mengumumkan Irjen Ferdy Sambo, jadi tersangka pembunuhan terhadap sang ajudan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri sebut Jenderal FS atau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hingga korban tewas.
Hal ini disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK RE, Bripka RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara."
"Dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri,
Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Mereka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
4 lembar kertas tulisan Bharada E jadi barang bukti
Fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, diungkap kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bhara E, Deolipa Yumara.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumar, menyebut kliennya punya hubungan dekat dengan Brigadir J atau karib disapa Bang Yos beserta keluarganya.
Bharada E menuliskan curhat (curahan hati, red) dan kronologi pembunuhan Brigadir J atau Bang Yos dalam empat lembar kertas, yang kini turut dijadikan barang bukti.
Deolipa Yumara menegaskan, dalam 4 lembar kertas, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap rentetan peristiwa menjelang insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Itu disampaikan Deolipa Yumara dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
“Saya kasih empat lembar kertas, tulislah bebas suka-suka kau dalam 4 lembar kertas itu."
"Tulislah nganape punya pikiran tulis, nganape pengalaman batin apa yang terjadi apa pokoknya apa yang ngana liat,” ucap Olif, sapaan akrab Deolip Yumara.
Kronologi surat 4 lembar kertas dari Bharada E
Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini lantas menceritakan awal mula empat lembar kertas itu menjadi media cerita Bharada E.
Itu diawali saat Olif pertama kali bertemu Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) dini hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kala itu, pria berambut keriting ini bertemu Bharada E di ruangan khusus. Kondisi Bharada E, sambung dia, dalam keadaan pucat, galau, cemas hingga tertekan.
“Bahkan dia bilang, kalau dijawab begini bagaimana, kalau saya jawab begini hukuman saya bagaimana?” ujarnya meniru perbincangan dengan Bharada E.
“Loh kok Anda bisa beda-beda ceritanya? Ya saya masih mikir bang. Kalau dia melakukan bagaimana, kalau dia enggak melakukan bagaimana.”
Deolipa pun lantas bertanya lebih personal ke Bharada E perihal agama hingga kesukuan. Itu dimaksudkan agar lebih dekat dengan mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Setelah itu, diketahui bahwa Bharada E merupakan pria kelahiran Manado, dan beragama Kristen.
Olif pun lantas mengajak untuk berdoa agar hati dan pikiran menjadi tenang.
“Jadi kita berdoa secara Kristiani, panjang lah kita berdoa. Doa-doa saya juga nyasar ke pikiran dia, kan (menyangkut) orangtua segala macam,” ucap Olif.
“Saya bilang ‘kiranya Tuhan menolong kawan saya Bharada E ini supaya dia bisa tenang hidupnya, bisa plong, bisa nyaman, kemudian bisa menceritakan apa adanya, hanya untuk kemuliaan Tuhan,” lanjutnya.
Setelah berdoa, Deolipa tidak lantas melakukan wawancara. Dia terlebih dahulu menanyakan apa yang sedang dirasakan dan diinginkan Bharada E.
Bharada E pun menyinggung soal kekasihnya, hingga akhirnya dibantu Olif untuk menelfon kekasih eks ajudan Ferdy Sambo ini.
“(Dengan) pacarnya lama ngobrol-ngobrol, sama nangis-nangis kan. lama dia berkomunikasi sama pacarnya,” ucap Olif.
Setelah perbincangan dengan kekasih selesai, Bharada E pun diberikan empat lembar kertas tersebut dan diberi waktu untuk menuturkan keluh kesahnya dalam medium tersebut.
Olif bilang, Bharada E menulis pada 4 lembar kertas tersebut dalam waktu dua jam dan menceritakan semuanya dengan rinci.
“Saya kasih pulpen saya tinggal. Saya setelkan lagu rohani lagi, saya tinggal,” katanya.
“Cepat loh. Wih dua jam jadi, gitu kan. Jadi empat lembar.”
Rangkuman rentetan kejadian dalam 4 lembar kertas jadi bukti
Olif pun membaca lembaran kertas tersebut. Ia berkata dalam empat lembar kertas itu tertulis rentetan kejadian dari tanggal 2 Juli hingga menjelang kejadian pada 8 Juli silam.
Ia pun meyakini penururan Bharada E melalui kertas ini sudah benar.
Kertas-kertas berisi tulisan tangan Bharada E itu akhirnya ditandatangani dan diberi cap jempol yang menandakan itu asli tulisan Bharada E.
Kemudian 4 lembar kertas itu diolah menjadi bagian dari penyidikan.
Olif pun meyakinkan Bareskrim dan penyidik bahwa Bharada E sudah siap kembali. Hingga akhirnya lembaran kertas itu dicocokkan dan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“BAP keluar semua. Gak tahu itu Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga data itu begitu jelas disampaikan,” ucapnya.
Olif mengatakan tulisan curahan hati Bharada E ini bisa menjadi bagian dari penyidikan hingga menjadi barang bukti.
“Bisa (menjadi) barang bukti, tapi kan itu bukan pro justica karena kan tulisan tangan. Konversi ke BAP dalam BAP dalam penulisan ulang. Dan kita mendampingi, yang mendampingi saya dan burhanduddin,” tuturnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. (*)