Berita Kudus

Bus AKAP di Kudus‎ Angkut Muatan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kena Ciduk Kantor Bea Cukai

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus ‎menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 72,9 juta.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Bea Cukai Kudus
‎Sebanyak 64 ribu batang rokok ilegal diselundupkan melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 18.30, Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus ‎menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp72,9 juta.

Roko tersebut diselundupkan melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 18.30, Selasa (2/8/2022).

‎Penindakan itu diketahui saat Bea Cukai Kudus tengah melaksanakan kegiatan patroli darat di wilayah Kabupaten Kudus. 

Bus bernomor polisi K 1442 BL yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal diperiksa petugas. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini menyampaikan, dari pemeriksaan terdapat empat karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar yang tidak dilekati pita cukai.

Baca juga: Asyik Main Layangan di Rel Muktiharjo Kidul Semarang, Bocah SD Tewas Tersambar Kereta Api

Baca juga: Kelola Pemanfaatan Sampah, Mulung Parahita Ajak Ibu-ibu Punya Sumber Ekonomi

Baca juga: Lantai 3 Kafe Radio Dalam Purwokerto Ambrol, Pengunjung Dilarikan ke RS, Ada yang Patah Tulang

Baca juga: Segera Dibongkar, Satpol PP Ultimatum 14 Tempat Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron Semarang

"Mereknya antara lain Flash Bold, Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter dan Subur Jaya HJS," ujar dia, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pasal 54 Undang-undang Cukai menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

"Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar dia.

Total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp72.960.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp48.879.360.

Seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved