Berita Blora
Banyak Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora, Selain Tak Punya Uang, Ternyata Ini Alasannya
Ada empat faktor yang menyebabkan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora besar.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut faktor yang menyebabkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora besar.
Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.
Berdasarkan survey yang dilakukan, ada empat faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat.
"Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen," ucapnya dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kelola Pemanfaatan Sampah, Mulung Parahita Ajak Ibu-ibu Punya Sumber Ekonomi
Baca juga: Lantai 3 Kafe Radio Dalam Purwokerto Ambrol, Pengunjung Dilarikan ke RS, Ada yang Patah Tulang
Baca juga: Segera Dibongkar, Satpol PP Ultimatum 14 Tempat Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron Semarang
Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen.
"Sisanya rusak dll sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan PKB mencapai Rp 12,4 miliar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp 3,6 miliar," ungkap Wabup.
"Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” sambungnya.
Para Camat diminta koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora terkait data tunggakan PKB per desa.
“Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Wabup.
Keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora.
Pasalnya, ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp133.636.373.000.