Berita Semarang
Minta Tak Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah, Wali Kota Semarang Hendi: Kasihan yang Tidak Mampu
Masuk tahun ajaran baru 2022/2023, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengingatkan sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Masuk tahun ajaran baru 2022/2023, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengingatkan sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.
Pasalnya, tidak seluruh peserta didik dari golongan masyarakat mampu.
"Saya sudah sering sampaikan bahwa sekolah harus memberikan prioritas bagi adik-adik dari golongan tidak mampu. Tidak usah wajib (beli), kalau masyarakat tidak mampu bagaimana?" ujar Hendi, sapaannya, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Menikmati Grojogan Ratu Banyumas, Tempat Wisata Alam Cantik, Akses ke Lokasi Sangat Mudah
Baca juga: Peringati Hari Anak, Wabup Blora Berpesan untuk Mampu Ikuti Teknologi dan Bercita-cita Tinggi
Baca juga: Unik, Meriahkan 17 Agustusan, Warga Kelurahan Gajahmungkur Semarang Gelar Lomba Lari Obor
Justru, dia mendorong pihak sekolah bisa mencarikan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu agar mereka bisa memiliki seragam seperti anak-anak lainnya.
Dia meminta pembelian seragam bisa diatur sebaik mungkin agar tidak memberatkan orang tua siswa.
"Lebih baik sekolah mencarikan bantuan buat anak-anak yang tidak mampu supaya mereka bsa bisa seragam seperti teman-teman yang lain. Diatur saja bagaimana baiknya tidak usah memaksa, tertekan," tegasnya.
Baginya, hal terpenting dalam pendidikan adalah sekolah memiliki prestasi baik.
Di samping itu, para peserta didik tidak terbebani dengan biaya yang memberatkan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menekankan, sekolah tidak diperbolehkan memperjualbelikan seragam.
Jika terpaksa harus menjual, sebaiknya seragam yang tidak dijial di pasaran, misalnya kaos olahraga atau seragam khusus identitas sekolah.
Sekolah hanya bersifat memfasilitasi saja untuk seragam lainnya misalnya pramuka, seragam merah putih jenjang SD, atau seragam biru putih jenjang SMP.
"Jadi, tidak boleh koperasinya sekolah atau yang lain menjual dalam rangka mencari keuntungan. Silakan, sekolah memfasilitasi asal sesuai perundang-undangan, jangan mencari keuntungan," tandasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut tidak ingin persoalan pembelian seragam justru membuat anak khususnya yang menimba ilmu di sekolah negeri tidak dapat mengenyam pendidikan karena tak mampu membeli seragam.
Sekolah diharapkan bisa membantu siswa miskin dalam penyediaan seragam melalui bantuan corporate social responsibility (CSR), orang tua asuh yang peduli, atau dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca juga: Menikmati Grojogan Ratu Banyumas, Tempat Wisata Alam Cantik, Akses ke Lokasi Sangat Mudah
Baca juga: Satu Ekor Sapi Mati Terpanggang di Kandang yang Terbakar di Pati, Paiman Rugi Rp20 Juta
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Kudus Rp9,6 Juta Per Bulan, Satpol PP: Menggiurkan, Ogah Cari Kerja Lain
Dia mewanti-wanti para kepala sekolah berhati-hati dan tidak terjebak dalam bisnis jual beli seragam sekolah.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan komite sekolah bisa turut membantu memantau dan mengawasi agar tidak ada sekolah yang menjual seragam dengan maksud mencari keuntungan.
"Pembiayaan di sekolah negeri sudah dicukupi BOS. PPDB ada, BOS ada, guru-guru sudah dicukupi gajinya. Jangan ada pungutan liar, apalagi untuk mencari keuntungan," tegasnya. (*)