Polisi Tembak Mati Polisi

Segera Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir J? Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Segera Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir J? Bareskrim Poolri Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

tribunjambi/ho
Foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, semasa hidup, dan cuplikan chatting dari nomornya di WhatsApp keluarga - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan. 

Diberitakan sebelumnya, orangtua hingga adik Brigadir J, Bripda LL dikabarkan diperiksa terkait misteri kematian kakak kandungnya di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seluruhnya diperiksa di Polda Jambi.

Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Menurutnya, dirinya kini turut mendampingi pihak keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi.

Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Jokowi perintahkan usut tuntas kematian Brigadir J

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta agar kasus penembakan polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo diusut tuntas.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta kasus tersebut diungkap secara transparan.

“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, sudah,” kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved