Istri TNI Ditembak

Pelaku Penembakan Istri TNI Semarang Tak Berkutik Disergap Polisi di Sayung Demak

eksekutor penembakan terhadap R (34) ibu rumah tangga istri dari anggota TNI Kopda M ditangkap polisi, tanap perlawanan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/IWAN ARIFIANTO
Tim gabungan sudah menemukan dua motor yang digunakan para pelaku penembakan seorang emak-emak istri TNI di Banyuwanik Semarang. Hanya saja polisi belum menemukan tempat persembunyian para pelaku, Kota Semarang, Jumat (22/7/2022). 

"Kami tangkap pelaku di perbatasan Demak-Semarang, Ya intinya di perbatasan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Ia menegaskan, tiga pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri sebab identitas sudah dikantongi.

"Termasuk intelektual ordernya, kami minta menyerahkan diri secepatnya," katanya.

Selain itu,  polisi memaparkan update kasus penembakan istri TNI di  Jalan Cemara III , Padangsari, Banyumanik, Semarang yang sudah memasuki hari kelima.

Perkembangan terakhir polisi menemukan dua motor yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi penembakan tersebut.

Kedua motor dititipkan para pelaku di masing-masing temannya.

Dua motor tersebut berupa Beat Street hitam dan Kawasaki Ninja hijau.

"Kendaraan disita dari rumah teman para pelaku.

Motor ini (Ninja) disita di Jalan Pamularsih, Sampangan.

(Beat) di Sayung, Demak," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar, Jumat (22/7/2022).

Motor berhasil ditemukan oleh tim gabungan TNI-Polri.

Motor tersebut sempat dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Terutama warna cat motor Kawasaki Ninja, yang sebelumnya hijau terang diubah hijau muda.

"Diubah untuk menghilangkan jejak, tapi tim masih terus berusaha menangkap para pelaku," paparnya.

Irwan menyebut, pihaknya  sudah menemukan pola yang mengerucut sehingga sudah memastikan motif para pelaku.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved