Berita Kudus

Serahkan Santunan Kematian untuk 123 Ahli Waris, Bupati Kudus Hartopo: Bentuk Empati dari Pemerintah

Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan santunan kematian untuk 123 ahli waris di Pendopo Kudus, Jumat (15/7/2022).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan santunan kematian untuk ahli waris di Pendopo Kudus, Jumat (15/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan santunan kematian untuk 123 ahli waris di Pendopo Kudus, Jumat (15/7/2022).

Santunan tersebut merupakan bentuk empati pemerintah terhadap ahli waris, terutama yang tidak mampu.

Hartopo mengatakan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta untuk setiap ahli waris tersebut sebagai bentuk empati dan perhatian Pemkab Kudus dalam meringankan biaya pemulasaraan jenazah. 

"Meski santunan ini tak sesuai harapan, karena saya yakin tidak cukup untuk membiayai pemulasaran. Tapi ini bentuk dan upaya Pemkab Kudus dalam berempati pada masyarakat kudus terutama bagi warga tak mampu. Semoga sedikit membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Baca juga: Bak Film Action, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal di Pati Terperosok ke Sawah saat Aksi Kejar-kejaran

Baca juga: Ribuan Relawan Ikuti Apel Sekaligus Peluncuran Paguyuban Pager Kramat Karanganyar

Baca juga: KPPBC Kudus Menindak Minibus saat Memindahkan 374 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bus

Hartopo mengatakan, kedepan pihaknya akan menambah bantuan tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah. 

"Harapan kedepan, kalau Covid-19 selesai dan adanya kemampuan keuangan di Kabupaten Kudus, bantuan seperti ini bisa untuk ditambah. Akan kita naikkan terkait bantuan ini," harapnya. 

Selain itu, perhatian Pemkab Kudus ditunjukkan dengan cara berupaya membantu semua masyarakat kurang mampu. Termasuk di bidang kesehatan. 

"Perhatian kita juga terkait kesehatan masyarakat dengan cara ikut menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat melalui Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu dan tidak mempunyai BPJS. Namun dengan syarat SKT dari desa yang ditandatangani Camat untuk nantinya akan di verifikasi di Dinas Sosial," terangnya. 

Kepala Dinsos P3AP2KB, Agung Karyanto, mengatakan bantuan sosial biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal melalui anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2022 yang dialokasikan sebesar 2 milyar. 

"Pencairan bantuan ini tahap VI dengan pendaftar permohonan bantuan dari tanggal 2 - 30 Juni 2022 sebanyak 123 orang dari 9 Kecamatan. Masing-masing menerima bantuan sebesar 1 juta rupiah, jadi total bantuan yang diberikan ini 123 juta rupiah," jelasnya. 

Sedangkan untuk jumlah realisasi bantuan sosial untuk biaya pemakaman yang sudah tersalurkan sampai dengan tahap VI sejumlah 781 juta rupiah. 

Baca juga: Lapangan Tembak Wicaksana Laghawa di Desa Gombang Blora Diresmikan

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Bongkar 16 Lapak PKL di Jalan Simongan, Pedagang Dapat Tali Asih Rp 10 Juta

Baca juga: KPPBC Kudus Menindak Minibus saat Memindahkan 374 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bus


"Rincianya, Januari sebanyak 144 juta, Februari 100 juta, Maret 164 juta, April 125 juta, Mei 125 juta, dan Juni 123 juta. Total keseluruhan dsri Januari - Juni sebesar 781 juta rupiah," ucapnya. 

Agung Karyanto menambahkan, masih ada sisa anggaran bantuan sosial untuk biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia di Kabupaten Kudus. 

"Anggaran bantuan sosial tersebut yang telah digunakan sampai dengan bulan Juni 2022 dan masih tersisa sebesar Rp 1,2 miliar," imbuhnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved