Berita Kudus
KPPBC Kudus Menindak Minibus saat Memindahkan 374 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bus
KPPBC) Tipe Madya Kudus menindak sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kudus-Jepara Kabupaten Kudus, Senin (11/7/2022).
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menindak sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 20.30, Senin (11/7/2022).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna hitam yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara.
"Tim berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Lapangan Tembak Wicaksana Laghawa di Desa Gombang Blora Diresmikan
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Bongkar 16 Lapak PKL di Jalan Simongan, Pedagang Dapat Tali Asih Rp 10 Juta
Baca juga: Polsek Purbalingga Bekuk Penjual Es Buah di Purbalingga yang Gelapkan Sepeda Motor
Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan dan penindakan, ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Merknya RQ PRO Rizquna, Lois, Luffman, dan Sumber Baru," ujar dia.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,3 juta.
"Potensi penerimaan negara sebesar Rp 285,6 juta," ujar dia.
Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)