Berita Semarang
Pecah Kaca Mobil di Mrican, Dua Suporter Bola Diciduk Polisi Usai Laga Semifinal PSIS di Jatidiri
Dua suporter PSIS dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang karena memecah kaca mobil di Jalan Tentara Pelajar.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
Ia menuturkan kedua tersangka ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada di daerah Telaga Bodas setelah selesai pertandingan Sepak Bola.
Keduanya dijerat dengan pasal 406 KUHP atau Pasal 170 ayat 1.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," tandasnya.
Sementara itu, pelaku Luthfi mengaku saat itu kesal karena wajahnya terkena tangan korban.
Dia mengejar korban agar berhenti.
Baca juga: 68 Pelajar Asal Sumbawa Barat Terima Beasiswa untuk Melanjutkan SMK di Kudus
Baca juga: Gelar Pati Business Forum 2022, Bupati Haryanto Gelar Karpet Merah untuk Investor
"Saya kesampluk tangan korban kena wajah. Saya gedor mobilnya pakai tangan tidak mau berhenti. Saya kejar juga ga mau berhenti. Akhirnya mengambil batu di jalan," tutur dia.
Ia mengambil tujuan untuk menghentikan mobil itu.
Dirinya mengaku tidak sengaja melemparkan batu tersebut hingga memecahkan kaca belakang mobil.
"Niatnya cuma mau menghentikan, tapi batunya terlepas," tandasnya. (*)