Berita Semarang

Pecah Kaca Mobil di Mrican, Dua Suporter Bola Diciduk Polisi Usai Laga Semifinal PSIS di Jatidiri

Dua suporter PSIS dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang karena memecah kaca mobil di Jalan Tentara Pelajar.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dua pelaku penimpuk kaca mobil menggunakann batu di area pasar Kambing dihadirkan di Polrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022). Kedua diketahui seorang suporter PSIS yang saat itu hendak menonton laga semi final Piala Presiden PSIS melawan Arema FC pada Kamis (7/7/2022) lalu. 

Ia menuturkan kedua tersangka ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada di daerah Telaga Bodas setelah selesai pertandingan Sepak Bola.

Keduanya dijerat dengan pasal  406 KUHP atau Pasal 170 ayat 1. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling  lama 2 tahun 8  bulan atau dihukum penjara selama-lamanya 5  tahun 6 bulan," tandasnya.

Sementara itu, pelaku Luthfi mengaku saat itu kesal karena wajahnya terkena tangan korban.

Dia mengejar korban agar berhenti.

Baca juga: 68 Pelajar Asal Sumbawa Barat Terima Beasiswa untuk Melanjutkan SMK di Kudus

Baca juga: Gelar Pati Business Forum 2022, Bupati Haryanto Gelar Karpet Merah untuk Investor

"Saya kesampluk tangan korban kena wajah. Saya gedor mobilnya pakai tangan tidak mau berhenti. Saya kejar juga ga mau berhenti. Akhirnya mengambil batu di jalan," tutur dia.

Ia mengambil tujuan untuk menghentikan mobil itu.

Dirinya mengaku tidak sengaja melemparkan batu tersebut hingga memecahkan kaca belakang mobil.

"Niatnya cuma mau menghentikan, tapi batunya terlepas," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved