Berita Jateng

Lembaga Adat Panembahan Tepis Pusaka Sunan Kalijaga Dijamasi Dua Kali

Adanya rumor penjamasan dua kali pada dua pusaka Sunan Kalijaga di tepis oleh pihak Panembahan Kadilangu.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZANDA AKBAR
Raden Krinaidi, Panembahan Kadilangu (baju kuning), Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo, Raden Agus Supriyanto (baju biru) saat menjelaskan terkait penjamasan pusaka Sunan Kalijaga kepada awak media. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Adanya rumor penjamasan dua kali pada dua pusaka Sunan Kalijaga di tepis oleh pihak Panembahan Kadilangu.

Beberapa waktu lalu, pada Minggu, (10/7/2022) sempat menimbulkan pertanyaan bagi warga Demak lantaran ada dua kali penjamasan pusaka Sunan Kalijaga.

Upacara jamasan pertama dijalankan oleh Panembahan Kadilangu yang dimulai pada jam 08.00 WIB pada hari Minggu, sedangkan upacara jamasan selanjutnya terjadi sesudah penjamasan pertama usai.

Raden Krinaidi, Panembahan Kadilangu, yang beberapa waktu lalu melakukan jamasan pusaka Sunan Kalijaga mengatakan bahwa jamasan tidak mungkin terjadi dua kali.

Baca juga: Pembangunan Makam KH Soleh Darat di Bergota Tersendat, Pemkot Cari Ahli Waris Makam di Sekitarnya

Baca juga: Pertamina Verifikasi Pendaftar BBM Bersubsidi Dari Kabupaten Kudus Mulai‎ 1 Agustus 2022

"Kalau penjamasan terjadi dua kali, menurut saya tidak mungkin. Jadi pusaka milik eyang Sunan itu tidak mau dijamasi dua kali," jelasnya kepada Tribunmuria.com, Rabu (13/07/)

Dari keyakinannya, pusaka tidak bisa dijamas dua kali namun dari pihak adat panembahan jelas dan menjamin pusaka tersebut dijamasi.

Hal itu, dibuktikan dari kunci rumah ungkup agung dan kotak berisi pusaka yang terletak di atas pusara makam Sunan Kalijaga dipegang oleh pihak panembahan.

"Kami yakin, kalau dari pihak lembaga adat bisa menjamasi. Karena saya pribadi yang menjamasi, saya tidak mengarang-arang," jelasnya.

Namun, pihaknya juga tidak mengambil pusing terkait klaim dari pihak lainnya yang menjamasi.

Baca juga: Banyak Hamil Duluan, PA Blora Catat Januari-Juni 2022, Ada 292 Pengajuan Izin Dispensasi Nikah Anak

Baca juga: Disdukcapil Pekalongan Sosialisasikan Aturan Baru, Nama KTP Minimal Dua Kata

"Hanya kalau dilihat sepintas, waktu bertemu di kepolisian mari kita buktikan pihak sana tidak berani," urainya.

"Masalah bisa menjamasi atau tidak, kami tidak menyebut pihak sana tidak bisa," tambahnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved