Berita Jateng
Polda Jateng Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja di Salatiga Barang Bukti Setengah Kilogram
Polda Jateng telah ungkap ganja yang akan diedarkan di Kota Salatiga. Ada dua tersangka pada pengungkapan kasus tersebut.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Polda Jateng telah ungkap ganja yang akan diedarkan di Kota Salatiga.
Ada dua tersangka pada pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan sekitar setengah Kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menuturkan terakhir kali jajarannya mengungkap kasus peredaran narkotika di pinggir Jalan Ahmad Yani, No 92 C RT 4 RW 006, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan melakukan pengembangan di kota tersebut pada 24 Juni 2022 pukul 22.00.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Ahmad yani kota salatiga diduga sering transaksi narkoba jenis ganja," ujarnya saat dihubungi TribunMuria.com.
Baca juga: Bukit Serut Makin Dikenal, Pemkab Blora Akan Petakan Akses Jalan Menuju Sejumlah Objek Wisata
Baca juga: IPSI Harap Perguruan Silat Bambu Kuning Kendal Mampu Cetak Atlet Berprestasi
Baca juga: Donasikan Darah Terbanyak, PMI Batang Beri Penghargaan Disperpuska dan PT.BPI
Lanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri yang dimaksud, setelah itu team melakukan penangkapan terhadap Yulianto Susilotomo.
Pada saat diamankan tersangka menyimpan 2 paket narkotika jenis ganja di simpan di bekas kaleng pomade dan koran bekas yang dilakban warna coklat.
"Barang buktinya 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto kurang lebih 50 gram 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah HP Redmi not 5 warna biru," jelasnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Deny Setyawan di rumahnya Asrama pasar sapi lama RT 2 RW 10 Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga padaw 25 Juni 2022 pagi.
"Pada saat diamankan tersangka membawa 2 paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas di bungkus kertas minyak warna coklat. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya ditemukan 4 paket ganja dan timbangan digital, di dalam tas warna coklat. Total 6 paket narkotika jenis ganja berat bruto kurang lebih 465 gram," terang dia.
Baca juga: Bikin Heran, SD Negeri di Kabupaten Semarang Ini Hanya Punya 1 Calon Murid saat PPDB 2022
Baca juga: Bukit Serut Makin Dikenal, Pemkab Blora Akan Petakan Akses Jalan Menuju Sejumlah Objek Wisata
Baca juga: IPSI Harap Perguruan Silat Bambu Kuning Kendal Mampu Cetak Atlet Berprestasi
Menurutnya dari hasil introgasi petugas ganja tersebut didapat dari pelaku berinisial B. Pelaku mentransfer sebesar Rp 4,5 juta kemudian dikirim dengan menggunakan jasa paket dengan berat 1 kilogram pada awal Mei.
"Setelah itu sebagian ganja di konsumsi dan sebagian ada yang terjual," tutur dia. (*)