Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja di Salatiga Barang Bukti Setengah Kilogram

Polda Jateng telah ungkap ganja yang akan diedarkan di Kota Salatiga. Ada dua tersangka pada pengungkapan kasus tersebut.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Moch Anhar
mintpressnews.com
Ilustrasi tanaman ganja. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG -  Polda Jateng telah ungkap ganja yang akan diedarkan di Kota Salatiga.

Ada dua tersangka pada pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan sekitar setengah Kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menuturkan terakhir kali jajarannya mengungkap kasus peredaran narkotika di pinggir Jalan Ahmad Yani,  No 92 C RT 4 RW 006, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan melakukan pengembangan di kota tersebut pada 24 Juni 2022 pukul 22.00.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Ahmad yani kota salatiga  diduga sering transaksi narkoba jenis ganja," ujarnya saat dihubungi TribunMuria.com.

Baca juga: Bukit Serut Makin Dikenal, Pemkab Blora Akan Petakan Akses Jalan Menuju Sejumlah Objek Wisata

Baca juga: IPSI Harap Perguruan Silat Bambu Kuning Kendal Mampu Cetak Atlet Berprestasi

Baca juga: Donasikan Darah Terbanyak, PMI Batang Beri Penghargaan Disperpuska dan PT.BPI

Lanjutnya,  tim melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri  yang dimaksud, setelah itu team melakukan penangkapan terhadap Yulianto Susilotomo.

Pada saat diamankan tersangka menyimpan 2  paket narkotika jenis ganja  di simpan di bekas kaleng pomade dan koran bekas yang dilakban warna coklat.

"Barang buktinya 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto kurang lebih 50 gram 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah HP Redmi not 5 warna biru," jelasnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Deny Setyawan di rumahnya Asrama pasar sapi lama RT 2 RW 10 Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga padaw 25 Juni 2022 pagi.

"Pada saat diamankan tersangka membawa 2 paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas di bungkus kertas minyak warna coklat. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya ditemukan 4 paket ganja dan timbangan digital, di dalam tas warna coklat. Total 6 paket narkotika jenis ganja berat bruto kurang lebih 465 gram," terang dia.

Baca juga: Bikin Heran, SD Negeri di Kabupaten Semarang Ini Hanya Punya 1 Calon Murid saat PPDB 2022

Baca juga: Bukit Serut Makin Dikenal, Pemkab Blora Akan Petakan Akses Jalan Menuju Sejumlah Objek Wisata

Baca juga: IPSI Harap Perguruan Silat Bambu Kuning Kendal Mampu Cetak Atlet Berprestasi

Menurutnya dari hasil introgasi petugas ganja tersebut didapat dari pelaku berinisial B. Pelaku mentransfer sebesar Rp 4,5 juta kemudian dikirim dengan menggunakan jasa paket dengan berat 1 kilogram pada awal Mei.

"Setelah itu sebagian ganja di konsumsi dan sebagian ada yang terjual," tutur dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved