Berita Jateng
Berjualan Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Tindak Puluhan PKL di Kota Salatiga
Satpol PP Kota Salatiga melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang melanggar aturan dis ejumlah titik tempat.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Satpol PP Kota Salatiga, lakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang melanggar aturan.
Sasaran penertiban ini berlokasi di Jalan Taman Pahlawan, Jalan Ny Kopek dan Pasar Raya I Kota Salatiga.
Kasatpol PP Kota Salatiga, Joko Haryono mengatakan dalam operasi ini merupakan operasi gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI Kota Salatiga.
“Adapun pelanggar yang ditertibkan ada 35 pedagang di antaranya 28 PKL di Jalan Taman Pahlawan, 4 PKL di Jalan Ny Kopek, 3 PKL Pasar Raya I,” kata Joko kepada TribunMuria.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: IPSI Harap Perguruan Silat Bambu Kuning Kendal Mampu Cetak Atlet Berprestasi
Baca juga: Bukit Serut Makin Dikenal, Pemkab Blora Akan Petakan Akses Jalan Menuju Sejumlah Objek Wisata
Baca juga: Kerahkan Full Team, Vaksinasi PMK di Jepara Telah Sasar 17 Desa
Joko mengaku tindakan yang dilakukan petugas yakni pendataan para pelanggar, memberikan edukasi kepada PKL dan penertiban kotak buah ada 7.
“Jenis PKL yang ditertibkan di antaranya pedagang buah-buahan, sayuran, ayam potong, hasil bumi, kerupuk, rempah - rempah atau bumbu dapur, sembako dan pedagang bunga,” tambahnya.
Selain itu, operasi penertiban PKL tersebut dilakukan berdasar keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 300-05/95/2022 tg 17 Februari 2022, tentang tim operasi penertiban pedagang pasar/PKL.
Serta surat perintah tugas Sekda nomor 300/1294/405 TGL 24 Juni 2022 tentang tim operasi penertiban pedagang pasar/PKL. (*)