Berita Kudus
PTUN Semarang Lakukan Pemeriksaan Bangunan The Sato Hotel Kudus dan Rumah Rusak Terdampak
Majelis hakim PTUN Semarang melakukan pengamatan bangunan The Sato Hotel Kudus dan rumah yang rusak, diduga akibat dampak pembangunan hotel.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melakukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (1/7/2022).
Pemeriksaan ini buntut dari gugatan perkara bernomor 25/G/2022/PTUN.SMG berkaitan dengan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel.
Dalam pemeriksaan setempat itu ada empat orang. Mereka melakukan pengamatan terhadap bangunan fisik hotel dan memeriksa bangunan rumah yang rusak di sekitar hotel diduga akibat dampak pembangunan hotel.
“Kami hanya mengecek saja, majelis nanti yang akan menilai,” ujar ketua majelis dari PTUN Semarang, Singgih Wahyudi.
Baca juga: Promosi Miras Holywings Diprotes, Demonstran di Semarang Desak Pemkot Cabut Izin Usahanya
Baca juga: Adopsi Konsep Jogo Tonggo, Ganjar Gerakkan Jogo Ternak untuk Tanggulangi PMK di Jateng
Baca juga: Kisah Samingun & Istri, Calhaj Cadangan Blora Akhirnya Berangkat Haji, Ada Kabar Duka di Baliknya
Sementara dilansir dari laman sipp.ptun-semarang.go.id, perkara ini tercatat dalam 25/G/2022/PTUN.SMG.
Penggugatnya, yakni Beny Djunaedi dan tergugatnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus.
Adapun isi gugatan dalam perkara tersebut yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah obyek sengketa berupa keputusan nomor : 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07 Juni 2017, memerintahkan tergugat mencabut obyek sengketa berupa keputusan nomor: 644/293/25.03/2017 tentang IMB gedung tanggal 07 Juni 2017, memerintahkan tergugat agar tidak memberi izin dan melarang izin operasionalnya Hotel Beauty atau Thes Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kuasa hukum penggugat, Agus Supriyanto, mengatakan, dengan adanya pemeriksaan setempat ini ternyata ada IMB baru yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Kudus untuk hotel tersebut. IMB ini terbit pada 29 Maret 2022.
Padahal gugatan yang pihaknya layangkan ke PTUN menyangkut IMB hotel yang terbit pada 2017 silam.
“Di situ berikutnya muncul dari Pemda mengatakan dalam Maret muncul IMB baru. Untuk IMB sekarang dari majelis yang terhormat kalau mau gugat yang ini silakan dengan diajukan izin baru. Kami dengan tim akan mengajukan gugatan (IMB baru) ke PTUN,” kata Agus.
Kuasa hukum lainnya, Budi Supriyatno, pada IMB yang terbit pada 2017 itu dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab pada pengajuan, pihak hotel akan membangun hotel seluas 266 meter setinggi lima lantai.
Namun, kata dia, nyatanya hotel yang dibangun seluas lebih dari 300 meter persegi dan tingginya sampai 6 lantai.
Namun belakangan terbit IMB baru pada 29 Maret 2022. Dia menganggap janggal atas terbitnya IMB baru, pasalnya pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan IMB dinilai mengelabui publik.
Baca juga: Kisah Samingun & Istri, Calhaj Cadangan Blora Akhirnya Berangkat Haji, Ada Kabar Duka di Baliknya
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Kudus Hari Ini 1 Juli 2022, Malam Hari Berawan Tebal
Baca juga: 50 Personel Polres Blora Naik Pangkat, Dua di Antaranya Perwira, Berikut Rincian Lengkapnya
“Dalam IMB yang baru ini kok bisa menjadi tujuh lantai dan luasnya lebih dari 300 meter persegi,” tandas dia.
Jika memang gugatan yang pihaknya layangkan menang di PTUN, kata dia, konsekuensinya yakni IMB harus dicabut dan banguan harus dibongkar.
Mengenai polemik ini, pihak dari Hotel Sato enggan memberikan keterangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/PTUN-Semarang-71.jpg)