Berita Kudus
Beri Pelayanan Pertalite untuk Dijual Eceran, SPBU Bacin di Kudus Dapat Sanksi Pertamina
Pertamina tidak henti memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk Pertalite.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pertamina tidak henti memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.
Kali ini sanksi diberikan kepada SPBU 43.59.318 (Bacin) yang berada di Jalan Lingkar Utara No.17, Bacin, Kabupaten Kudus.
Sanksi itu merupakan kedua kalinya dalam 10 hari terakhir.
Sebelumnya Pertamina telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.59.304 (Matahari) pada tanggal 19 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Pertamina Ajak Warga Mendaftarkan Kendaraannya agar Bisa Jadi Penerima BBM Bersubsidi Pertalite
Baca juga: Sidang Jual Beli Jabatan Oknum Kades Sidoharjo Demak, Calon Sekdes Terpilih Turut Dihadirkan
Baca juga: Persis Solo Keok 0-1 dari Persita Tangerang di Laga Penutup Piala Presiden 2022
"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," tegas Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang.
"Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah," imbuh Brasto.
Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali misal bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jeriken untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran," terangnya.
Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Brasto, SPBU 43.59.318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 25 Juni - 8 Juli 2022.
Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.
"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," pungkas Brasto.
Sementara itu, Brasto mengatakan, terdapat 3 SPBU terdekat dari lokasi yang menyediakan Pertalite, di antaranya SPBU 44.58.104 (Peganjaran) yang berada di Jalan Lingkar Utara (berjarak 1,87 KM), SPBU 44.59.322 yang berada di Jalan Jendral Sudirman (berjarak 2,68 KM), dan SPBU 44.59.323 yang juga berada di Jalan Jendral Sudirman (berjarak 2 KM).
"Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.
Brasto mengajak, masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.
Baca juga: Legalitas Perumahan New Fa-Fa Residence 2 Dipertanyakan, Disperkim Pati Pasang Badan
Baca juga: RSUD Kartini Jepara Ungkap Hasil Investigasi: Perawat FA Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.
Brasto menuturkan apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135. (*)