Berita Jateng
Sidang Jual Beli Jabatan Oknum Kades Sidoharjo Demak, Calon Sekdes Terpilih Turut Dihadirkan
Sidang penipuan jual beli jabatan perangkat Desa Sidoharjo Demak, Senin (27/6/2022). Menghadirkan saksi panitia Pilperades dan calok Sekdes terpilih.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Sidang penipuan jual beli jabatan perangkat Desa Sidoharjo Demak, Senin (27/6/2022).
Menghadirkan saksi panitia Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) dan calok sekdes terpilih.
Di hadapan Hakim, saksi Sobin sebagai Ketua Panitia Pilperades menyebutkan, ia bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Saya hanya menjalankan tugas dalam menyelenggarakan pemilihan perangkat desa dari pengumuman, seleksi, hingga tes untuk 8 calon sekdes di Universitas Pancasakti Tegal. Kemudian saya menyampaikan hasil tes kepada Kepala Desa," kata Sobin.
Baca juga: Isi Waktu Liburan Sekolah, Lima Tempat Wisata di Kabupaten Semarang Ini Cocok Buat Kamu
Baca juga: Persis Solo Keok 0-1 dari Persita Tangerang di Laga Penutup Piala Presiden 2022
Baca juga: Isu Kiper Persib dan Persebaya Masuk ke Skuad Mahesa Jenar, PSIS Semarang Beri Penjelasan Sebenarnya
Sementara itu, Rudi Hartanto, calon Sekdes terpilih, mengaku sama sekali tidak membayar untuk menempati jabatan itu, baik dari tes hingga di sumpah menjabat Sekdes Sidoharjo.
Sedangkan Kusnan, saksi dari Anggota Panitia Pilperades, di depan hakim mengakui bahwa mengantarkan terdakwa saat menawarkan jabatan Sekdes ke Rumah Korban.
"Nominal uang yang diminta Rp 800 juta, sudah dibayar Rp 470 juta," ucapnya.
Saksi keempat, Teguh Raharjo, Kepala Desa Gaji, Tegowanu, Grobogan mengaku mengantarkan korban untuk menagih uang kepada terdakwa.
"Namanya warga, ya tetap ke rumah Pak Lurah karena ada masalah dan minta dimediasi oleh kepala desa," jelasnya.
Dirinya mengakui datang langsung ke rumah Muslikan untuk menagih uang Sarmun.
"Dia (Muslikan) katanya sanggup mengembalikan uang Bapak Sarmun dalam perjanjian selama satu Minggu. Ternyata dalam seminggu Bapak Muslikan tidak menepati janji, juga tidak membayar uang sama sekali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sidoharjo Demak, Muslikan, terjerat kasus penipuan jual beli jabatan Sekretaris Desa.
Kades tersebut dimejahijaukan di Pengadilan Tinggi Negeri Demak, Senin (27/6/2022).
Ia dilaporkan oleh korban, Sarmun (55), warga Desa Gaji, Tegowanu, Grobogan, Jateng.
Ia mengaku geram lantaran terdakwa Muslikan, Kepala Desa Sidoharjo, Guntur, Demak Jateng telah menipunya hingga mencapai Rp 470 juta.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kudus Jemput Bola Rekam e-KTP ke SMA
Baca juga: Wabup Pati Saiful Arifin Dapat Penghargaan dari BNN Provinsi Jateng: Say No to Narkoba
Baca juga: Gus Yasin Puji Penanganan PMK di Blora Kerja Sama dengan Kampus: Bisa Ditiru Daerah Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kepala-Desa-Gaji-286.jpg)