Berita Pati

Penipu Online Kuras Tabungan Warga Pati Senilai Rp 206,5 Juta, Waspada, Tenyata Begini Modusnya

Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Pati dilanda rasa kecewa. Tabungan istrinya senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Yudhi dan Siti Mardhiyah, pasangan suami-istri yang jadi korban penipuan penjahat siber, ketika ditemui TribunMuria.com di kediamannya, Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, dilanda rasa kecewa.

Tabungan di rekening istrinya, Siti Mardhiyah, senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu. 

Sedangkan pihak bank pelat merah tempat istrinya menabung sudah menyatakan tidak bisa melakukan pengembalian dana yang hilang.

“Pihak bank sudah ke sini, saya diberi surat, intinya mereka mengajukan permohonan maaf karena tidak dapat melakukan pengembalian dana yang hilang,” ujar Yudhi saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/6/2022).

Sebagaimana diberitakan TribunMuria.com, Siti Mardhiyah menjadi korban penipuan oleh penjahat siber.

Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022

Baca juga: Olah Kuliner Ayam Bebek Rempah, Bangun Budi Bikin Resto Berawal dari Hobi Icip-icip

Baca juga: Jembatan Juwana hingga Kini Belum Dibongkar, Bupati Pati Haryanto Jelaskan Alasannya

Pelaku melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memanipulasi korban hingga memberikan kode m-Token (Mobile Token) BRI.

Pada Jumat (10/6/2022) lalu, Siti mendapat pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.

Orang tersebut melakukan tindakan manipulatif dengan cara mengirim pulsa sebesar Rp 25 ribu ke nomor Siti, kemudian mengatakan salah kirim.

Selanjutnya, pelaku juga mengatakan pada korban bahwa dirinya tidak hanya salah mengirim pulsa, melainkan juga salah membeli token listrik.

Tadi selain pulsa saya juga beli token listrik. Kalau ada SMS token listriknya, tolong di-screenshotkan karena di sini mati lampu. Untuk pulsanya tidak usah dikembalikan,” tulis pelaku dalam pesan WA.

Siti pun menuruti apa yang diminta pelaku tanpa menyadari bahwa SMS yang ia screenshot mengandung nomor kode m-Token untuk melakukan transaksi perbankan digital.

Akibatnya, pelaku menguras tabungan Siti.

Delapan transaksi dilakukan pelaku dalam kurun lima menit. 

Transaksi terbesar dilakukan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 98 juta ke rekening seorang pria berinisial FA.

Selebihnya ialah transaksi topup dompet digital.

Tabungan Siti yang awalnya sekira Rp 230 juta dikuras hingga tinggal sekira Rp 24 juta.

Rp 206,5 juta disedot pelaku.

Siti bersama suaminya, Yudhi, sudah membuat laporan pengaduan atas kasus ini.

Pihak BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Juwana tempat Siti menjadi nasabah juga sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan penyelesaian pengaduan.

Dalam surat tersebut, pihak bank menyarankan Siti untuk berkoordinasi dengan kepolisian.

Sebab, yang berhak untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai aliran dana dan identitas pemilik akun tujuan transfer yang dilakukan pelaku ialah kepolisian.

“Saya sangat kecewa, begitu mudah sistem bank ditembus sampai merugikan kami para nasabah,” ujar Yudhi.

Ia mengatakan, pihak bank menyampaikan bahwa rekening atas nama FA yang jadi tujuan transfer dana sebesar Rp 98 juta sudah diblokir. 

“Bank bilang hanya bisa membantu sebatas ini. Kalau mau melanjutkan, disuruh lapor pihak kepolisian. Harapan saya, uang yang hilang bisa kembali,” ujar dia.

Karena luapan rasa kecewa, Yudhi mengaku sudah menarik semua dana yang dirinya, istri, dan anaknya simpan di bank BUMN tersebut.

Untuk diketahui, transaksi yang dilakukan penjahat siber menggunakan rekening milik Siti Mardhiyah ialah internet banking web.

Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan jika pelaku bisa menginput User ID, password, serta kode m-Token secara benar.

Dalam surat pemberitahuan dari pihak bank, disebutkan bahwa semestinya pengelolaan handphone, user ID, password, serta kode m-Token merupakan rahasia pribadi dan tanggung jawab penuh pemilik rekening.

Namun, pengakuan Siti menunjukkan bahwa ada pihak lain yang mengetahui user ID dan password mobile banking miliknya.

“Saya buat mobile banking belum lama. Sebelum Lebaran kemarin. Tapi belum pernah dipakai transaksi. Dulu saya ke CS (Customer Service) bank untuk buat. Kemudian diarahkan ke satpam bank,” kata Siti di rumahnya, Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Selasa (21/6/2022).

Ia menuturkan, satpam bank tersebut yang kemudian membuatkannya user ID dan Password.

Ia tidak pernah menggubah user ID dan kata sandi tersebut.

“Kalau PIN saya yang buat sendiri, tapi satpam di sebelah saya,” ujar Siti.

Awi, mantan anggota DPRD Pati Fraksi Partai Gerindra yang merupakan paman korban, mengaku kecewa terhadap sistem keamanan perbankan tempat keponakannya menjadi nasabah.

“Dalam proses seperti surat yang disampaikan BRI pada nasabah, intinya tidak bisa mengembalikan dana yang sudah hilang, kami bisa terima karena memang kesalahan kami. Tapi yang saya kecewa, pengamanan perbankan sejauh mana,” ujar dia.

Awi menilai, mestinya pihak bank berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar dana milik nasabahnya bisa kembali.

“Katanya, satu rekening yang ditransfer sudah diblokir. Kami harus ke pihak kepolisian untuk mengurusnya. Sedangkan sebelumnya kami dari pihak keluarga sudah membuat laporan ke polisi untuk melengkapi pengaduan atau laporan ke BRI Pati dan selanjutnya disampaikan ke BRI pusat,” jelas Awi.

Ia meminta pihak bank bekerja sama dengan kepolisian untuk melindungi nasabahnya.

Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022

Baca juga: Sergio Alexandre Tak Mainkan Dua Pemain asing PSIS dari Awal Laga Lawan Persis Solo, Ini Alasannya

Baca juga: Tiga Kapolres di Polda Jateng Mengalami Rotasi, Termasuk Juga Dirreskrimsus, Siapa Penggantinya?

Bukannya membuat prosedur laporan yang bertele-tele.

“Kenapa tidak langsung diproses? Kami minta bank bertindak adil, di samping menerima tabungan masyarakat juga melindungi tabungan masyarakat. BRI yang notabene BUMN harus melindungi rakyat yang menabung,” kata dia.

“Proses laporan ke BRI, harus dilengkapi laporan kepolisian, sudah dilengkapi. Nasabah seharusnya tidak dipingpong lagi untuk melaporkan, kenapa harus lapor lagi, ini kan membingungkan,” tandas Awi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved