Berita Semarang
Didatangi Petugas Gabungan, Bus Mangkal di Eks Terminal Terboyo Semarang Langsung Tancap Gas
Dishub Kota Semarang bersama Dishub Jateng dan Polrestabes Semarang melakukan penertiban bus yang mangkal di seputaran eks Terminal Terboyo.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Dishub Provinsi Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang melakukan penertiban bus yang mangkal di seputaran eks Terminal Terboyo, Rabu (22/6/2022).
Penertiban mengacu pada surat keputusan Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022 tentang rute lintasan angkutan orang antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Dede Bambang Hartono mengatakan, bus sudah tidak diperkenankan lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di eks Terminal Terboyo.
Secara aturan, naik turun penumpang hanya dilakukan di terminal. Bus harus masuk tol dan keluar Mangkang menuju Terminal Mangkang.
Baca juga: Banjir Rob Pekalongan Masih Berpotensi Tinggi Hingga 23 Juni, BPBD Siapkan Skenario Darurat
Baca juga: Momen Nasida Ria Tampil di Documenta Fifteen Kassel Jerman, Ga Bisa Makan Nasi dan Minum Air Keran
Baca juga: Penipu Online Kuras Tabungan Warga Pati Senilai Rp 206,5 Juta, Waspada, Tenyata Begini Modusnya
"Hari ini kegiatan penertiban angkutan umum di Terboyo terutama bus AKAP dan AKDP karena memang disini bukan lagi sebagai terminal. Ternyata, di sini masih banyak bus-bus AKAP AKDP yang mangkal fisini. Ini bukan terminal. Ini parkir angkutan barang," terang Dede.
Saat petugas datang ke seputar eks Terminal Terboyo, armada bergegas kabur meninggalkan tempat.
Ada pula yang kucing-kucingan dengan petugas dan memilih bersembuyi terlebih dahulu.
Petugas kepolisian membawa armadanya tersebut. Kemudian, awak bus pun dilakukan penilangan.
"Tadi ada yang lolos satu. Yang di depan, kami datangi kabur. Mereka sebenarnya tahu salah, tapi tetap melanggar. Ketika ada operasi, mereka takut, lari," ujar Dede.
Petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat, antara lain STNK, SIM, dan surat uji KIR.
Menurutnya, mayoritas armada dan pengemudinya memiliki kelengkapan surat-surat tersebut.
Armada juga masih terbilang laik jalan.
Hanya saja, pelanggaran mereka adalah mangkal dan menaikturunkan penumpang di tempat larangan.
Baca juga: Jembatan Juwana hingga Kini Belum Dibongkar, Bupati Pati Haryanto Jelaskan Alasannya
Baca juga: Resmi Jadi Ketua PGI Semarang, Ulfi Imran Bertekad Lahirkan Atlet-atlet Golf Berprestasi
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022
Padahal, telah dipasang rambu larangan berhenti untuk angkutan orang.
Seorang pengemudi bus beralasan berhenti di eks Terminal Terboyo lantaran armadanya baru mengalami kecelakaan.
Sehingga, dia tidak melanjutkan trayeknya.
"Tadi malam masuk Terminal Mangkang pak tapi ini armadanya habis kecelakaan. Jadi, berhenti disini," ungkapnya saat ditanyai petugas. (*)