Berita Blora

40 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Pungli Pasar Wulung Blora, Dua Diantaranya ASN

Polres Blora kini sudah memanggil 40 saksi dalam kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Jajaran Polres Blora saat penyelidikan di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Polres Blora kini sudah memanggil 40 saksi dalam kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan kerugian Rp 800 juta.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan melakukan penyelidikan.

"Baik pemeriksaan terhadap saksi, yakni 40 orang saksi, 38 dari pedagang dari pasar wulung, dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (17/6/2022).

Pihaknya juga sudah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita pedagang ini.

Baca juga: Tingkat Keramaian Plasa Simpanglima Semarang Kian Membaik, Andalkan Produk IT dan Matahari

Baca juga: Laga PSIS Semarang Vs Dewa United FC Ditutup dengan Skor 2-2

Baca juga: Lewat Tendangan Gledek, Eka Febri Bikin Imbang 1-1 di Babak Pertama Dewa United FC Vs PSIS Semarang

"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut kerugiannya sekitar 800 juta rupiah," ungkapnya.

AKP Setiyanto mengaku belum mendapatkan keterangan dari penyidik terkait inisial dan profesi/jabatan dua ASN tersebut. 

"Namun yang jelas kami memeriksa dua orang saksi dari dindagkop tersebut," ujarnya.

Ditambahkannya, termasuk pengelola pasar juga sudah dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku-pelaku yang diduga itu, jadi kita mengarah ke tersangka dengan dasar kita menggelar gelar perkara," terangnya.

AKP Setiyanto juga menyampaikan untuk kendala sementara tidak ada.

"Semua yang kita undang dari pedagang dan Dindagkop pro aktif memberikan keterangan dengan kooperatif dan lancar," paparnya.

Terkait ruko, lanjut Setiyanto, tetap digunakan para pedagang dengan aktivitas seperti biasa.

"Kami tidak melakukan istilahnya status quo atau menyegel. Masih digunakan pedagang untuk mencari nafkah," jelasnya.

Disinggung soal penetapan tersangka, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat hal tersebut.

"Kami belum menetapkan tersangka, karena kami harus mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Dari keterangan beberapa saksi kemungkinan adanya kerugian-kerugian yang belum terungkap," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved