Berita Jateng

Tidak Bisa Mencairkan Tabungan, Nasabah KSP Multidana Laporkan Ketua ke Ditreskrimsus Polda Jateng

Mantan Ketua KSP Multidana JH diadukan nasabahnya Chandra Wijaya Tan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, anggota tidak bisa mencairkan uangnya.

Dokumentasi Kantor Pengacara Josant and Friend's Law Firm
Tim penasehat hukum nasabah KSP Multidana laporkan mantan ketua ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Mantan Ketua KSP Multidana JH diadukan nasabahnya Chandra Wijaya Tan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Chandra merupakan anggota tidak bisa mencairkan uangnya ditempatkan di Koperasi Multidana.

Pelaporan tersebut Chandra diwakilkan oleh tim penasehat hukumnya dari kantor hukum Josant and Friend's Law Firm Wildan Prasetyo Usman Muhammad Alfin dan Aufillah Zen.

Kuasa Hukum korban, Wildan Prasetyo Usman menuturkan JH diadukan dengan Tindak Pidana Perbankan.

Hal ini dikarenakan kliennya mengalami kerugian Rp 775 juta karena tidak mengambil uangnya.

Baca juga: 3000-an Balita di Kabupaten Semarang Alami Stunting, Terbanyak di Tengaran

Baca juga: Jadi Pahlawan Cukai, Pedagang Rokok‎ Diajak Menjual Rokok Resmi

Baca juga: Berkunjung Ke Aceh, Blora Ikut Percepat Usulan Gelar Pahlawan Nasional Pocut Meurah Intan

"Korban tidak hanya Chandra. Ditemukan pula korban lainnya berinisial SST sebagai korban telah menempatkan dananya pada KSP Multidana dengan total jumlah sebesar Rp 400 juta," jelasnya, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, JH saat menjabat sebagai Ketua Multidana diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

KSP Multidana diduga memulai melakukan penerimaan penempatan dana dari  masyarakat dengan memberikan bunga sebesar 13 persen sampai dengan 17 persen per tahun.

"Namun saat itu tabungan Chandra maupun saksi SST sudah jatuh  tempo.  JH  saat masih menjabat Ketua KSP Multidana tidak dapat mencairkan simpanan berjangka tersebut," ujarnya.

Baca juga: Lapas Pekalongan Dukung Optimalisasi Program Vaksinasi Tuntas

Baca juga: Kambing di Jepara Tak Ada yang Terjangkit PMK, Pasar Hewan Pon Bangsri Dipenuhi Embek

Baca juga: 2 tahun Vakum, Jelajah Pusaka Kajen Kembali Aktif Kenalkan Khazanah Sejarah & Budaya Desa Kajen

Ia menuturkan meski telah ada putusan pailit pada perkara No: 09/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga Semarang  dan  Putusan No: 12/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN. Niaga Semarang,  pada  15 Mei 2017 lalu , penyidik dapat menjerat menggunakan dasar dugaan tindak pidana perbankan. 

"Sebab  sejak awal telah ada niat jahat dari terlapor," tutur dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved