Berita Jateng
Satpol PP Kabupaten Semarang Turun ke Jalan, Jaring Manusia Silver yang Marak di Lampu Bangjo
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan penjaringan dan penertiban di sejumlah tempat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan penjaringan dan penertiban di sejumlah tempat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/6/2022) hari ini.
Sasaran para anggota penegak Perda tersebut yakni pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT), tempat usaha tak berizin, dan pihak yang mengganggu ketertiban umum.
Di Ungaran, para petugas mendatangi sejumlah siswa dan siswi yang tengah asyik berkumpul di taman Alun-Alun Ungaran.
Belasan pelajar yang mengenakan seragam SMA/SMK menikmati jajanan dan bergurau bersama saat jam sekolah itu langsung kaget ketika para petugas turun dari mobilnya.
Baca juga: Rektor Unissula Ajak Semua Pihak Mendukung Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Baca juga: Ditunggu Istri karena Tak Kunjung Pulang, Ternyata Penjaga Makam Ini Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: 12 Pegawai Rutan Temanggung Naik Pangkat, Syaikoni: Harus Lebih Berdedikasi dan Berintegritas
Sebagian mencoba kabur, namun upaya tersebut digagalkan oleh para petugas.
Mereka langsung dikumpulkan untuk dimintai keterangan dan dibubarkan.
“Kami minta untuk belajar di rumah, tidak keluyuran dan mengenakan seragam di tempat umum saat jam sekolah,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan kepada Tribunjateng.com.
Selain menertibkan para pelajar, para petugas juga menemukan para pengemis, gelandangan, dan pengamen yang tersebar di masing-masing tempat, misalnya di lampu lalu lintas jalan utama di Ungaran.
Bahkan, satu orang manusia silver sempat terjaring di dekat Terminal Sisemut Ungaran.
Para pengemis, pengamen dan manusia silver tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menggunakan truk.
Sementara itu, di daerah Tuntang, Satpol PP juga menertibkan sebuah tempat usaha pariwisata di Dusun Praguman, Desa Tuntang.
Baca juga: Sudah Ada 289 Ekor Hewan Ternak di Jateng Terjangkit PMK, 88 Ekor Diantaranya Mati
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka
Baca juga: Kabar Reshuffle Kabinet Menguat, Sejumlah Tokoh Hadir di Istana, Hadi Tjahjanto Langsung Ngebut
“Penertiban dilakukan karena tempat usaha wisata tersebut terindikasi belum memiliki izin, sehingga kami arahkan untuk segera mengurus (perizinan).
Kegiatan penertiban ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Semarang.
Kemudian kegiatan penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (*)