Berita Jateng
Polisi Tetapkan AJ Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Tersangka
Polres Brebes menetapkan tersangka baru buntut konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,BREBES - Polres Brebes menetapkan tersangka baru buntut konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Dia berinisial AJ (30).
Tersangka adalah Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya.
Sebelumnya, tiga tersangka pimpinan cabang dan ranting juga telah ditangkap, meliputi GZ, AS dan DS.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai penanggung jawab konvoi.
Baca juga: Rumah Janda Tua Semarang Terbakar, Pemilik Rumah Hendak Nekat Terobos Api
Baca juga: Besok Laga Pembuka Piala Presiden 2022, Laskar Sambernyawa akan Hadapi Super Elang Jawa
Baca juga: Jadi Buronan sejak 2016 karena Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Kini Tertangkap
Dia yang menyuruh konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Dengan cara mengumpulkan para ummul quro di Toko Istana Busana di tempat saudara AS," kata AKBP Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima TribunMuria.com.
AKBP Faisal mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh aliran Khilafatul Muslimin tidak hanya melakukan konvoi.
Tetapi juga menyebarkan brosur, pamflet yang berisi maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong.
Hal itu menyebabkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta berpotensi makar.
Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka AJ, meliputi handphone, sebuah screen shoot foto kegiatan pada 26 Mei 2022.
Juga sebuah screen shoot imbauan pelaksanaan kegiatan pada 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.
"Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 55 dan atau Pasal 15 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 junto Pasal 55 KUH Pidana," jelasnya.
Baca juga: Sopir Tak Mau Mengganjal Ban saat Hendak Naikkan Muatan, Tronton di Semarang Meluncur Bebas
Baca juga: 48 Siswa Lolos Kelas Khusus Olahraga, Akan Dipusatkan di SMPN 3 Semarang
Baca juga: Pimpin Pelepasan Jenazah KH Dimyati Rois, Cak Imin: Pesan Beliau Berjuang untuk NU dan Rakyat
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan, penangkapan tersangka baru tersebut.
Ia menyatakan, AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," jelasnya. (*)