Berita Jateng
Jadi Buronan sejak 2016 karena Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Kini Tertangkap
Polres Tegal Kota berhasil menangkap buronan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari PT Mitra Niaga Bahari Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota berhasil menangkap buronan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari PT Mitra Niaga Bahari Tegal.
Dia bernama Angga Maulana (30), warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Tersangka adalah karyawan PT Mitra Niaga Bahari yang dikenal dengan Perusahaan Obat Nyamuk King Kong.
Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.
Baca juga: Ribuan Warga Penuhi Pemakaman Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois di Ponpes Al Fadlu 2 Kendal
Baca juga: Pra Pendaftaran PPBD di Kota Semarang Dimulai Pekan Depan, Ini yang Harus Diperhatikan
Baca juga: Sosok KH Dimyati Rois di Mata Ganjar Pranowo: Petuah & Nasihat Abah Dim Bikin Hati Adem, Panutan!
Dia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 626 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, laporan kasus penggelapan ini sudah sejak 2016.
Tersangka dengan jabatannya, memiliki tugas menerima setoran uang dari kolektor untuk disetorkan ke rekening perusahaan.
Tetapi oleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Total uang yang digelapkan mencapai Rp 626.130.347.
"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).
AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
Termasuk untuk membeli aset rumah.
Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO.
Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.
Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah Bidan di Brebes Dilalap Si Jago Merah
Baca juga: 28 Atlet Asal Pati Siap Raih Prestasi di Ajang Forda Jateng 2022
Baca juga: Keseruan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng saat Bermain Sepak Bola dengan Anak-anak SD
Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya. (*)