Berita Kudus
Kapolres Kudus Pastikan Proses Hukum Pengeroyokan Warga Temulus Tetap Berjalan
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan kasus pengeroyokan warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, tetap berjalan.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan kasus pengeroyokan warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, tetap berjalan.
Bahkan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka berinisial MN tersebut.
"Proses sudah jalan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.
Wiraga menambahkan, terkait penahanan terhadap tersangka itu karena pertimbangan dari penyidik yang dianggap kooperatif.
Baca juga: 24.000 Pegawai Non-ASN Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jateng, Sekda: Terbanyak Guru
Baca juga: Sempat Kejang-kejang saat Nginap Bareng Pacar, Mahasiswa Asal Tangsel Tewas di Kos Tembalang
Baca juga: Prodi Manajemen Dakwah UIN Walisongo-LSP Pramindo Adakan Uji Kompetensi Kepemanduan Wisata
"Penahanan itu bisa jadi pertimbangan penyidik karena pelaku tidak melarikan diri atau kooperatif selama pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengimbau kepada keluarga tidak perlu khawatir karena proses hukum sampai saat ini akan terus berjalan.
"Proses hukum kasus pengeroyokan itu akan jalan terus, jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.
Diketahui, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Konferensi di Bangkok, IDI bersama Asosiasi Medis Dunia Susun Kode Etik Kedokteran Internasional
Baca juga: 400 ASN Blora Digembleng soal Netralitas Pemilu, Bawaslu: Kemarin, Semua Jenis Pelanggaran Ada
Laporan polisi sudah dibuat keluarga korban dengan nomor LP/B/102/XII/2021/SPKT/RESKDS/JATENG tanggal 14 Desember 2021. (*)