Berita Kudus

Kapolres Kudus Pastikan Proses Hukum Pengeroyokan Warga Temulus Tetap Berjalan

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan kasus pengeroyokan warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, tetap berjalan.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Kepala Desa Temulus, Suharto menemui ayah korban pengeroyokan, Surachmat (38), di rumahnya, Rabu (8/4/2022) 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan kasus pengeroyokan warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, tetap berjalan.

Bahkan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka berinisial MN tersebut.

"Proses sudah jalan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Wiraga menambahkan, terkait penahanan terhadap tersangka itu karena pertimbangan dari penyidik yang dianggap kooperatif.

Baca juga: 24.000 Pegawai Non-ASN Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jateng, Sekda: Terbanyak Guru

Baca juga: Sempat Kejang-kejang saat Nginap Bareng Pacar, Mahasiswa Asal Tangsel Tewas di Kos Tembalang

Baca juga: Prodi Manajemen Dakwah UIN Walisongo-LSP Pramindo Adakan Uji Kompetensi Kepemanduan Wisata

"Penahanan itu bisa jadi pertimbangan penyidik karena pelaku tidak melarikan diri atau kooperatif selama pemeriksaan," jelasnya.

‎Dia mengimbau kepada keluarga tidak perlu khawatir karena proses hukum sampai saat ini akan terus berjalan.

"Proses hukum kasus pengeroyokan itu akan jalan terus, jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Diketahui, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana‎ dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Baca juga: Konferensi di Bangkok, IDI bersama Asosiasi Medis Dunia Susun Kode Etik Kedokteran Internasional

Baca juga: 400 ASN Blora Digembleng soal Netralitas Pemilu, Bawaslu: Kemarin, Semua Jenis Pelanggaran Ada

Laporan polisi sudah dibuat keluarga korban dengan nomor LP/B/102/XII/2021/SPKT/RESKDS/JATENG tanggal 14 Desember 2021. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved