Berita Jateng
Tarif Naik Candi Borobudur Melesat, Ombudsman RI Jateng Minta Ada Koordinasi dengan DPR
Tarif Rp 750 ribu untuk naik ke Candi Borobudur mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tarif Rp 750 ribu untuk naik ke Candi Borobudur mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida menyebut wajar jika kebijakan tarif naik candi Borobudur tersebut mendapat sorotan banyak pihak.
Sebab Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang dekat dengan masyarakat Jawa Tengah.
"Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Besok, Syukuran Hasil Bumi Perhutanan Sosial di Batang Bakal Dihadiri Presiden Jokowi
Baca juga: Pengadaan Lahan Sentra Industri Hasil Tembakau di Kudus Akan Diwujudkan Secara Bertahap
Baca juga: Sentral Kerajinan Logam Alat Rumah Tangga di Adiwerna Tegal, Sudah Sejak 1960
Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata,diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.
Sebab tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur telah menjadi polemik di masyarakat.
“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat," jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan arif dan bijaksana. Selain itu pemerintah juga segera mengambil keputusan yang jelas.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan," tandas dia.(*)