Berita Jateng
Siti Fatimah Mendapat Aksi KDRT Suami, Leher Dicekik hingga Bibir Digigit
Siti Fatimah (40) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kendal terus perjuangkan keadilan karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Siti Fatimah (40) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kendal terus perjuangkan keadilan karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dia mengalami KDRT oleh suaminya yang merupakan seorang pejabat DPUPR Kabupaten Kendal.
Saat ini sang suami harus berurusan dengan hukum dan telah ditahan oleh Kejari Kendal untuk menjalani persidangan.
Ibu dua anak menceritakan kejadian KDRT berawal adanya kecurigaan suaminya selingkuh saat pandemi corona 2021.
Suaminya yang merupakan seorang Kepala Seksi (Kasi) jarang pulang di saat kantornya memberlakukan Work Form Home (WFH).
"Waktu itu suami jarang pulang. Saya curiga, tapi saya yang dituduh-tuduh. Tapi malah dia (suami) yang terbukti memiliki wanita lain," ujarnya kepada TribunMuria.com saat ditemui di kantor pengacaranya di Semarang, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Job Fair 2022 di Blora Diserbu Pengunjung, Antrean Panjang Mengular di Loket Pendaftaran
Baca juga: Klaten Menjadi Pusat Ormas Khilafatul Muslimin di Jateng DIY
Baca juga: Mobil Suzuki X-Over Terbakar di Exit Tol Bawen, Bagian Kap Depan Hangus Seketika
Bukannya meminta maaf, sang suami justru kasar dengan dirinya.
Puncak KDRT ketika kartu ATM milik suaminya dibawanya.
"Saat itu terjadi percecokan. Karena kartu ATM lain milik dia telah dikuras dan dialihkan," tutur dia.
Menurutnya, sang suami terus mencecarnya meminta kartu ATM yang dibawanya.
Saat itulah dia mendapat perlakuan kasar hingga KDRT dari suaminya.
"Saya diusir-usir suami dan dia bilang kenapa masih di rumah, katanya mau minta makan. Saya dicekik hingga dipepetkan ke tembok. Bibir saya digigit hingga berdarah," ujarnya.
Singkat cerita, Siti tak kuat perlakuan suaminya dan meminta tolong ke tetangganya.
Kemudian dia disuruh tetangganya untuk melakukan visum.
"Saya visum ke klinik yang telah kerjasama dengan Polres Kendal," tuturnya.
Saat visum, ia diminta agar tidak pulang ke rumah.
Namun dirinya tetap ingin pulang untuk membelikan makan kedua anaknya.
"Anak saya di rumah. Saya keluar izin anak saya, mau beli makanan. Tapi saya visum. Saya disuruh menginap di situ. Saya tidak mau karena kepikiran anak saya yang kecil," jelasnya.
Siti menceritakan selama menjalani bahtera rumah tangga, sang suami memang melakukan selingkuh.
Wanita idaman lain sang suami sempat menghubungi melalui Whatsapp.
"Selingkuhannya sempat hamil dan digugurkan. Itu berdasarkan pengakuan dari chatting whatsapp," jelasnya.
Ia menuturkan suaminya dijemput dan ditahan Kejari Kendal pada 23 Mei 2022 lalu.
Dia meminta keadilan seadil-adilnya.
Penasehat hukum Korban, Akhmad Dalhar menuturkan pada perkara KDRT tersebut telah mengupayakan persuasif secara kekeluargaan.
Pasangan suami istri tersebut telah dimediasikan di Kepolisian.
"Namun belum ada titik temu. Kami sudah menunggu dari terlapor tapi tidak ada komunikasi," tuturnya.
Dalhar menuturkan pada perkara tersebut telah mengedepankan Restoratif Justice (RJ).
Namun karena tidak ada komunikasi yang baik, maka keadilan harus ditegakkan.
"RJ ini yang kami kedepankan. Tapi tidak ada titik temu," tutur dia.
Dalhar mengatakan kliennya mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya berupa dicekik leher, dan bibirnya digigit.
Kliennya diselamatkan tetangganya.
"Klien saya diminta untuk visum. Pertama dilakukan di RSUD Soewondo Kendal. Namun harus ada pendamping kepolisian. Karena kondisinya yang berdarah-darah, pusing dan lemas, akhirnya disarankan Polisi ke klinik yang telah bekerjasama dengan Polisi kaitannya dengan visum karena RSUD Soewondo tidak bisa segera," jelasnya.
Dalhar menuturkan kliennya tersebut saat itu tidak bisa makan karena bibirnya terluka.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Korea akan Buka Sekolah Bahasa Korea Gratis di Jepara, Pj Bupati: Kami Dukung
Baca juga: Ganjar-Luhut Sepakat Tunda Rencana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur
Saat disuruh menginap di klinik tersebut kliennya memilih pulang karena memiliki anak kecil berada di rumah.
"Ibu itu pilih pulang karena telah janji membeli nasi kepada anak-anaknya," ujar dia.
Ia menuturkan perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kendal agenda pemeriksaan saksi.
Saat ini kliennya memberikan kesaksian pada perkara itu.
"Ibu ini yang akan memberikan kesaksian di depan hakim dan menceritakan kejadian sebenarnya," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bukti-kekerasan-76.jpg)