Berita Semarang
Dinas Perdagangan Semarang Ajukan Pasar Johar Mengantongi Sertifikat SNI
Pasar Johar Semarang akan diajukan menjadi pasar yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pasar Johar Semarang akan diajukan menjadi pasar yang bersertifikat standar nasional indonesia (SNI).
Dinas Perdagangan Kota Semarang saat ini tengah mempersiapkan ketentuan dan persyaratan untuk menjadikan Pasar Johar sebagai pasar SNI.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, ketentuan persyaratan dan standar baku pasar SNI berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penilaian pasar berstandar SNI untuk Pasar Johar baru akan dilaksanakan pada Rabu (8/6/2022) mendatang.
Baca juga: Ganjar Minta Pemerintah Desa Dapat Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan
Baca juga: Kasus PMK di Kab Semarang Kini Capai 873 Ekor, Pemkab Usulkan Jadi KLB ke Pemerintah Pusat
Baca juga: Anak Korban Wahana Ontang-anting Ambruk Pasar Malam Jolotundo Semarang Sempat Tak Sadarkan Diri
''Kami tengah melakukan persiapan akhir untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada agar nantinya Pasar Johar dapat bersertifikat SNI,'' terang Nurkholis, Senin (5/6/2022).
Nurkholis menyebutkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pasar SNI, diantaranya estetika bangunan fisik, memiliki manajemen pengelola pasar, bersanitasi air bersih, sistem drainase dan pengelolaan sampah yang baik, terdapat sistem papan informasi, serta pengelolaan dan ketersediaan parkir yang memadai.
Disebutkan, Kota Semarang sebenarnya mengajukan empat pasar agar bersertifikasi SNI, meliputi Pasar Bulu, Pasar Pedurungan, Pasar Simongan, dan Pasar Johar Cagar Budaya.
Namun, pihak Kemendag RI memutuskan untuk memberikan kesempatan penilaian hanya pada Pasar Johar Cagar Budaya.
''Kami ini tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria persyaratan yang ada. Misalnya, untuk sementara akan dipasang papan running text berukuran 101 X 53 sentimeter di dua sudut pasar yang berada di lantai 2 Pasar Johar Cagar Budaya Tengah dan basement alun-alun Johar," jelasnya.
Pihaknya mencoba memilih penempatan papan running text yang baik agar tidak mengganggu keberadaan Pasar Johar yang merupakan bangunan cagar budaya.
Adapun penilaian pasar SNI akan berlangsung hingga akhir Juni 2022.
Selama kurun waktu tersebut, akan ada sejumlah evaluasi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki dan harus dilakukan agar nantinya dapat bersertifikat SNI.
Baca juga: Harga Sampai Rp 80 Ribu/Kg, Lombok Setan di Demak Bikin Pedagang
Baca juga: Di Webinar Unissula, Pakar Pendidikan Matematika Prof Lianghuo Fan Soroti Metode Penelitian
Baca juga: Ganjar Minta Pemerintah Desa Dapat Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan
Menurutnya, pasar ber-SNI nantinya dapat menjadi rujukan standarisasi saat sebuah daerah hendak mengembangkan maupun melakukan pembangunan pasar baru.
''Keputusan Pasar Johar Cagar Budaya apakah nantinya bersertifikat SNI atau tidak, akan dilihat dari usaha pemenuhan kriteria yang disyaratkan. Jadi, setelah dinilai, bukan langsung ditentukan namun harus melewati sejumlah evaluasi dulu. Mudah-mudahan, Pasar Johar bisa bersertifikat SNI,'' paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pak-Margo-PM-195.jpg)