Berita Kudus

Pengadaan Mesin Pelinting Rokok‎ Diminta Memenuhi Syarat Minimal TKDN 40 Persen

Pemkab Kudus menyiapkan anggaran hingga Rp 3 miliar untuk pengadaan mesin pelinting rokok.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Bupati Kudus, HM Hartopo bersama Ketua DPRD Kudus, Masan, saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di Oasis Djarum brak Sigaret Kretek Mesin (SKM)‎, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran hingga Rp 3 miliar untuk pengadaan mesin pelinting rokok.

Mesin pelinting rokok seri MK8 memiliki kapasitas produksi mencapai 2.800 batang per menit.

Jenis mesin itu dipilih karena dinilai sesuai dengan anggaran dan cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Baca juga: Penurunan Tanah Jadi Faktor Pemicu Rob di Semarang, Hendi Upayakan Setop Penggunaan Air Tanah

Baca juga: Bupati Haryanto Akan Kembali Gelar Car-Free Day dan PTM 100 Persen, Jika Pati Sudah PPKM Level 1

Baca juga: Bupati Arief Rohman Gandeng Uniba Surakarta untuk Ikut Pendampingan Desa Miskin di Blora

Baca juga: Kejar Peningkatan Kapasitas Produksi, Pelaku Industri Rokok di Kudus Ingin Ada Mesin Pelinting

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop dan UMKM) Kudus memperhitungkan pengadaan mesin tersebut memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi pengadaan barang dan jasa harus memenuhi unsur lokal minimal 40 persen," ujar Kepala Disnakerperinkop dan UMKM Kudus, Rini Kartika Hadi.

Menurutnya, bulan Juni 2022 akan menugaskan tim untuk melakukan survei mesin ke Surakarta.

Hal itu menyusul informasi tersedianya mesin pelinting rokok buatan dalam negeri yang sesuai rekomendasi tersebut.

"Mungkin tidak hanya di satu daerah, bila ada informasi di daerah lain juga bisa kami terjunkan tim survei ke sana," ujarnya.

Rencananya,tim survei itu hanya akan bertugas selama satu bulan agar proses pengadaan mesin tidak terlalu lama.

Mengingat rencana pengadaan mesin itu sudah berlangsung sejak 2021 yang lalu, namun gagal.

"Kalau bisa tidak terlalu lama prosesnya," ucapnya.

Jika tidak ada mesin pelinting yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 40 persen, maka ‎pihaknya akan berkirim surat ke kementerian.

Pasalnya mesin pelinting rokok yang bagus saat ini adalah buatan dari Jerman.

Kemudian juga terdapat buatan China yang harganya lebih terjangkau.

Baca juga: DPC Petanesia Kudus Resmi Dilantik, KH Alamul Yaqin: Diharapkan Jadi Tonggak Penjaga Toleransi

Baca juga: Kejari Kendal Musnahkan 25.000 Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

Baca juga: Penurunan Tanah Jadi Faktor Pemicu Rob di Semarang, Hendi Upayakan Setop Penggunaan Air Tanah

‎"Jika tidak ada mesin dengan komponen dalam negeri, kita akan meminta izin dan konsultasi apakah diperbolehkan melakukan impor mesin," jelasnya.

‎Pihaknya memastikan agar pengadaan barang tersebut tidak menyalahi aturan dan dapat berfungsi dengan baik.

"Kami pastikan mesin yang dibeli merupakan barang baru dan sesuai dengan anggaran yang diburuhkan," ucap dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved