Berita Semarang
Dua Sejoli Perampas Ponsel Siswa di Gunungpati Semarang Telah Dibekuk
Dua sejoli pelaku perampas ponsel anak sekolah di depan Gapura Utama Kampung Sadeng Gunungpati Kota Semarang telah tertangkap.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Dua sejoli pelaku perampas ponsel anak sekolah di depan Gapura Utama Kampung Sadeng RT 1 RW 1 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati Kota Semarang telah tertangkap.
Ada dua pelaku yang tertangkap, yakni Hendra Tri Setiawan, warga Kelurahan Tawangmas, dan Rima Tika Yulianita, warga Bandarharjo.
Aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Baca juga: Tiang Listrik di Tengah Jalan, Camat Tugu Semarang: Tak Bagus Secara Estetika
Baca juga: Wali Kota Semarang Hendi Janjikan Jaminan Layanan Pemenuhan Hak Pekerja
Pada rekaman terlihat bahwa keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Beat merah mendatangi siswa baru pulang sekolah di ujung gang.
"Benar pada hari Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.30 korban pulang sekolah bersama teman-temannya. Saat di perjalanan dihentikan oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi Hitam dengan nomor polisi AA-5923-JA yang berboncengan laki-laki dan perempuan dan di depan ada seorang anak kecil," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunMuria.com, Rabu (1/6/2022).
Selanjutnya, pelaku berhenti di samping korban yang saat itu bersama-sama temannya hendak pulang ke rumah.
Kemudian pelaku wanita yang membonceng akan meminjam ponsel untuk menelepon saudaranya dengan alasan paketan internet habis.
"Tetapi korban tidak mau meminjamkannya. Pada saat korban lengah pelaku yang membonceng langsung merebut handphone tersebut dari korban dan seolah-olah ponsel tersebut digunakan oleh pelaku untuk menelepon," jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku yang diboncengkan memberi syarat dengan menepuk paha kiri pelaku pengendara untuk segera menjalankan sepeda motornya.
Namun, pada saat itu, teman sekolah korban sempat memfoto motor pelaku dari belakang menggunakan ponsel.
Baca juga: Jemaah Calon Haji Salatiga Ikuti Manasik Haji, Diharap Mampu Mandiri saat Beribadah
Baca juga: 100 Pemuda Ikuti Refleksi Hari Lahir Pancasila di Gereja Kendal
"Pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban ke arah Gunungpati, selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunungpati," tutur dia.
Ia menuturkan Unit Reskrim Polsek Gunungpati membekuk pelaku di Jalan Puri Anjasmoro.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," imbuh dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-perampasan-ponsel.jpg)