Berita Jateng
Satreskrim Polres Kendal Bekuk Tersangka Penganiayaan Ibu dan Balita
Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan DH alias Codot (31) warga Sumur, Kecamatan Brangsong diduga menjadi pelaku penganiayaan t
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan DH alias Codot (31) warga Sumur, Kecamatan Brangsong diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu RS (27) dan anak yang masih balita (MAM).
Korban RS diketahui adalah mantan istri DH yang kini sudah menikah dengan laki-laki lain.
Sedangkan korban MAM yang masih berumur 3 pekan adalah hasil buah hati RS dengan suami barunya.
Dalam keterangan tertulis, Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada 23 Mei lalu di rumah korban di Dusun Gebanganom, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong.
Baca juga: Satreskrim Polres Kendal Bekuk Tersangka Penganiayaan Ibu dan Balita
Baca juga: Cegah DBD, Polres Pemalang Fogging Lingkungan Markas dan Asrama
Baca juga: Daftar 4 SMP Terbaik Kota Tegal Rujukan PPDB 2022
Saat itu, lanjutnya, tersangka datang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau untuk melangsungkan rencana aksi penganiayaan.
Tersangka datang seorang diri berpura-pura mencari anak kandungnya yang tinggal bersama ibunya setelah resmi bercerai tahun lalu.
"Ketika tersangka berdiri dekat kedua korban, seketika mengeluarkan pisau yang dibawanya dan melukai kedua korban di bagian kepala dan tangan," terangnya, Senin (30/5/2022).
Menurut AKP Daniel, DH mengincar anak RS yang masih balita atas dasar sakit hati karena diceraikan.
Ditambah, RS kini sudah memiliki anak dengan suami barunya hingga membuat DH gelap mata.
Nyawa kedua korban berhasil tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat, meskipun mengalami luka sayatan benda tajam yang cukup serius.
"Tersangka berhasil kami amankan di rumah orangtuanya di Perumahan Pondok Brangsong Desa Sidorejo pada 25 Mei pagi," ungkapnya.
Baca juga: Fakultas Kedokteran Segera Hadir di Kendal, Bupati Dico Dorong Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul
Baca juga: Tahun 2022, RSUD Limpung Pasang Targetk Naik Kelas ke Tipe C
Baca juga: Skuad Persija Mulai Gelar Latihan Perdana di Stadion Gelora Bumi Kartini Pertengahan Juni 2022
Menurut Daniel, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kendal.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-dan-pemukulan-1.jpg)