Berita Semarang

Anggota Polisi Salah Gunakan Senjata Api, Puskampol: Persoalan Emosi dan Arogansi

Pelanggaran aparat kepolisian dalam menggunakan senjata api kini kembali mencuat. Pekan ini saja muncul dua kasus di Kota Semarang dan Jakarta Selatan

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar

Hanya saja, persoalan emosi polisi di lapangan yang sulit dikontrol. 

Seperti kasus di Kota Semarang yang merupakan persoalan pribadi kemudian mengalami lepas kontrol dan sikap arogansi. 

"Perlu dicek berulangkali kondisi psikologi anggota apakah ada masalah soal itu," terangnya. 

Kapolri di  tahun 2021 juga pernah  mengeluarkan surat telegram tentang pengaturan penggunaan senjata api

Surat telegram dikeluarkan di tahun itu karena banyak kejadian penyalahgunaan senjata. 

Kelima poin itu di antaranya memperketat pengaturan pemegang senjata api, memperketat pengawasan, memperberat hukuman dan konsolidasi dengan TNI karena adanya korban dari TNI. 

Di samping itu, riset dari  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di tahun 2021 menyebutkan kecenderungan penyalahgunaan senjata api melonjak oleh anggota Polri. 

Penelitian dilakukan di 34 polda dan hasilnya ditemukan peningkatan kasus penyalahgunaan.

 

Berdasarkan hasil penelitian Tim Kompolnas terhadap 34 polda dan 10 polda yang dilakukan pendalaman termasuk di Polda Jateng. 

Hasil penelitian itu ada penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.

"Kondisi itu menjadi warning besar bagi kepolisian agar tidak menyebabkan insiden-insiden yang membahayakan orang lain," jelasnya. (*)

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

===

 

 

kalangan 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved