Berita Semarang

Anggota Polisi Salah Gunakan Senjata Api, Puskampol: Persoalan Emosi dan Arogansi

Pelanggaran aparat kepolisian dalam menggunakan senjata api kini kembali mencuat. Pekan ini saja muncul dua kasus di Kota Semarang dan Jakarta Selatan

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG -

Dua anggota polisi tersebut menggunakan senjata api di luar tugas.

Bahkan, kasus di Semarang memakan satu korban dengan luka tembak di bagian lutut kaki kiri korban.

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol), Andy Suryadi menilai kasus penyalahgunaan  senjata api oleh anggota polisi bukan kasus baru.

Baca juga: Akhirnya, PSIS Semarang Bertekuk Lutut Kalah 2-0 dari Arema Fc

Baca juga: Wali Kota Hendi Harap Rojali Mampu Tumbuhkan Ekonomi Semarang Pasca-Pandemi

"Kejadian tersebut sudah berulang kali, problemnya hampir sama yakni kurangnya pengawasan dan penindakan yang tidak tegas atau tegas tapi kurang disosialisakan," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (22/5/2022).

Menurut Andy, penyalahgunaan senjata di dua kasus tersebut semisal memenuhi unsur pidana maka  harus dipidanakan. 

Hasil penindakan itu harus disosialisakan jangan sampai tidak ada yang tahu. 

"Semisal kasus di Jakarta di daerah Cengkareng yang menewaskan tiga orang yang mana satu korban adalah anggota TNI di tahun 2021, kasus itu tindakannya seperti apa kurang terpublikasikan," paparnya.

Ia mengatakan, percuma saja penindakan tegas tapi tidak disampaikan ke anggota polisi yang lain. 

"Seharusnya penindakan semisal dilakukan dengan tegas harus disampaikan ke anggota lain agar menimbulkan efek jera," terangnya. 

Baginya , kekurangan itu seharusnya menjadi semacam evaluasi terutama di bagian kehumasan polisi. 

Humas jangan hanya mengabarkan yang baik-baik saja. Kabar kurang baik tapi ada kebermanfaatannya harus disampaikan kepada khalayak umum. 

"Minimal di bagian internal polisi disampaikan jangan main-main penyalahgunaan senjata api karena sanksinya tak main-main," katanya. 

Aturan penggunaan senjata api sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009. 

Di aturan itu sudah dijelaskan secara lengkap teknis penggunaan senjata api bagi anggota polri dan lain sebagainya.

Hanya saja, persoalan emosi polisi di lapangan yang sulit dikontrol. 

Seperti kasus di Kota Semarang yang merupakan persoalan pribadi kemudian mengalami lepas kontrol dan sikap arogansi. 

"Perlu dicek berulangkali kondisi psikologi anggota apakah ada masalah soal itu," terangnya. 

Kapolri di  tahun 2021 juga pernah  mengeluarkan surat telegram tentang pengaturan penggunaan senjata api

Surat telegram dikeluarkan di tahun itu karena banyak kejadian penyalahgunaan senjata. 

Kelima poin itu di antaranya memperketat pengaturan pemegang senjata api, memperketat pengawasan, memperberat hukuman dan konsolidasi dengan TNI karena adanya korban dari TNI. 

Di samping itu, riset dari  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di tahun 2021 menyebutkan kecenderungan penyalahgunaan senjata api melonjak oleh anggota Polri. 

Penelitian dilakukan di 34 polda dan hasilnya ditemukan peningkatan kasus penyalahgunaan.

 

Berdasarkan hasil penelitian Tim Kompolnas terhadap 34 polda dan 10 polda yang dilakukan pendalaman termasuk di Polda Jateng. 

Hasil penelitian itu ada penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.

"Kondisi itu menjadi warning besar bagi kepolisian agar tidak menyebabkan insiden-insiden yang membahayakan orang lain," jelasnya. (*)

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

===

 

 

kalangan 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved