Berita Jateng
Satresnarkoba Polres Blora Stop Truk Pembawa Ribuan Botol Miras Arak Jawa
Berhasil mengamankan ribuan botol miras jenis arak jawa, Satresnarkoba Polres Blora akhirnya menetapkan dua tersangka pada kasus ini.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berhasil mengamankan ribuan botol miras jenis arak jawa, Satresnarkoba Polres Blora akhirnya menetapkan dua tersangka pada kasus ini.
Ribuan botol minuman keras tersebut diamankan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
TKP pertama, yakni di wilayah Kecamatan Jati, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, Jumat (13/5/2022) lalu.
Tersangka S diamankan lantaran membawa satu unit truk yang berisi 108 sak miras dan total miras yang diamankan sebanyak 2.500 botol.
Baca juga: Jelang Berangkat, 605 Calon Jemaah Haji Asal Kudus Ikuti Suntik Vaksin Meningitis
Baca juga: Wujud Kepedulian, Polsek Jepon Berikan Bantuan Sosial kepada Sukini Korban Kebakaran Rumah
Baca juga: Angka Pernikahan Anak di Blora Tinggi, Wabup Paparkan Faktor Penyebabnya
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, membeberkan penangkapan berawal pada saat petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Blora melaksanakan patroli.
Saat berada di jalan Raya Doplang - Randublatung Km 1 turut Desa Doplang Kecamatan Jati kabupaten Blora petugas melihat kendaraan truk yang mencurigakan hingga akhirnya truk tersebut dihentikan.
"Ternyata benar, setelah dihentikan truk tersebut memuat 108 sak minuman keras," ucap Kasatresnarkoba, Selasa (17/5/2022).
Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini menambahkan untuk TKP kedua, Satresnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran miras yang diangkut dengan satu mobil pick up di Kecamatan Ngawen, Jumat, (13/5/2022).
"Dengan satu orang tersangka berinisial PN, warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berhasil diamankan. Berikut barang bukti satu mobil pick up dan 480 botol miras," terangnya.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blora No. 7 th 2015 pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Peringati Haul Habib Thoha, Wali Kota Hendi Komitmen Bangun Wisata Religi Kota Semarang
Baca juga: Tersandung Kasus Penyelewengan Dana PNBP, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Di Rutan II Blora
Baca juga: Tolak SK tentang KHDPK, Ratusan Karyawan Perhutani KPH Randublatung Geruduk Jakarta
Iptu Edi Santosa mengimbau agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandungannya.
Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat.
Sebagai informasi, kegiatan KRYD terus dilakukan oleh Polres Blora dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah.
Selain oleh Satresnarkoba kegiatan serupa juga digelar oleh Polsek Jajaran di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora. (*)