Berita Jateng
Pedagang Makanan Memainkan Harga Saat Libur Lebaran di Area Wisata, Pemkab Tegal Ancam Beri Sanksi
Demi kenyamanan pengunjung, Pemkab tegal melarang pedagang makanan di area wisata memeprmainkan harga jual.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu libur lebaran. Ada yang memilih berkumpul bersama keluarga, kerabat, atau mengunjungi tempat pariwisata.
Membahas mengenai tempat wisata khususnya di wilayah Kabupaten Tegal sekarang ini semakin banyak pilihan, tapi jika yang dikelola oleh pemerintah daerah sementara hanya dua yang beroperasi yaitu Objek Wisata Guci dan Purwahamba Indah (Pur'in).
Sedangkan satu destinasi wisata lainnya yaitu Waduk Cacaban sampai saat ini belum resmi dibuka untuk umum.
Baca juga: ACT Tegal Salurkan THR Sepeda Motor untuk Dai Prasejahtera
Baca juga: 400 Ribu Kendaraan Tercatat Melintas Tol Pejagan-Pemalang saat Arus Mudik 2022
Baca juga: Tradisi Lomba Dayung Kembali Digelar, Bupati Wihaji: Uri-uri Budaya dan Bangkitkan Ekonomi
Pada momen libur lebaran kali ini, menurut Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, diprediksi jumlah pengunjung jauh lebih banyak karena pelonggaran aturan dari pemerintah yang memperbolehkan mudik.
Sebagai langkah antisipasi menyambut para pemudik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh pedagang dan paguyuban di area wisata.
Koordinasi yang dimaksud mengenai kesepakatan pemberian tarif atau penentuan harga saat libur lebaran.
"Kami melarang sekaligus mengimbau kepada seluruh pedagang di area wisata untuk tidak boleh melebihkan atau memainkan harga yang sudah disepakati bersama. Contohnya harga bakso yang biasanya Rp 15 ribu kemudian dijual lebih mahal Rp 25 ribu karena aji mumpung lebaran, ini tidak boleh dan kami larang," jelas Hasib, pada Tribunjateng.com, Minggu (1/5/2022).
Bahkan Hasib menegaskan, jika pada praktik di lapangan ternyata masih ditemukan pedagang atau pengelola usaha yang melanggar, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi berat.
Tujuan diadakannya koordinasi mengenai kesepakatan tidak boleh menaikkan harga, Hasib menyebut demi kenyamanan pengunjung sehingga tidak muncul protes atau permasalahan kedepannya.
"Kami tegaskan siapapun tidak boleh memainkan harga saat momen libur lebaran. Jika ketahuan ada yang melanggar, maka kami berikan sanksi tegas yaitu SK dagang tidak akan diperpanjang," tegas Hasib.
Sementara itu, membahas mengenai biaya tiket masuk ke kawasan wisata Guci (hanya kawasan karena wahana ada biaya sendiri), untuk hari libur atau weekend Rp 12 ribu per orang sudah termasuk klaim asuransi Rp 600, sehingga yang dibayarkan ke Pemda sebanyak Rp 11.400 per orang.
Kemudian tarif untuk hari biasa (weekday) Senin-Jumat biaya Rp 10 ribu per orang baik dewasa maupun anak-anak. Biaya tersebut juga sudah termasuk klaim asuransi Rp 600 rupiah.
Selain biaya tiket masuk, juga ada biaya tambahan yaitu untuk parkir di pos pintu masuk awal.
Rinciannya sepeda motor Rp 2 ribu, mobil pribadi Rp 4 ribu, bus atau truk Rp 5 ribu, dan sepeda Rp 1.000 per kendaraan.
Baca juga: Puluhan Warga Pucangsawit Solo Keracunan Nasi Kotak, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Indra Pemudik Asal Banyumas Bingung, Dompetnya Dicopet, Polisi Urunan Bantu Biar Bisa Pulang Kampung
Baca juga: Cerita Sodiah Setelah Dua Tahun Tak Bisa Pulang Kampung Halaman: Alhamdulillah Kini Bisa Mudik
Waktu operasional Objek Wisata Guci yang berlaku saat ini:
Adapun untuk operasional kawasan wisata Guci sebetulnya terbuka 24 jam mengingat pastinya ada yang berwisata menginap.
Tapi untuk pengunjung yang berwisata pemandian air panas umum (pancuran 13, 5, dan kolam renang), spot foto selfie, dan lain-lain mulai pukul 07.30 WIB - 17.00 WIB. (*)