Berita Semarang

Dua Pria Pura-Pura Jadi Petugas Bansos Covid-19 untuk Curi Perhiasan Warga Pati

Oki Saputra (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
Humas Polres Pati
Oki Saputra (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, dimintai keterangan oleh petugas Polsek Pucakwangi, Pati, usai mencuri perhiasan warga, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Oki Saputra (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya menggondol perhiasan warga Pati dengan modus berpura-pura jadi petugas penyalur bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Oki melakukan aksinya bersama seseorang dengan nama panggilan Bontang (45), pria asal Palu, Sulawesi Tengah, yang saat ini masih buron.

Baca juga: Marno Merasa Aman, Satgas OKC Polres Blora Intensifkan Patroli di Stasiun Kereta & Terminal Bus

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Kabupaten Banyumas Ramadhan Hari ke-29, Minggu 1 Mei 2022

Baca juga: Ratusan Karya Ramaikan Lomba Jurnalistik Kerjasama PWI Pati dengan Polres dan Kodim

Oki ditangkap oleh petugas Polsek Pucakwangi usai dilaporkan oleh korbannya yang bernama Kusni (67), warga Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Jumat (29/4/2022) siang.

Kini, dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan uang tunai Covid-19 sebesar Rp 300 ribu sebanyak tiga kali dengan syarat foto data pribadi yang tidak memakai perhiasan. Setelah korban melepas perhiasan, pelaku satu mengambil foto dan pelaku lain mengambil perhiasan korban," jelas Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno, Sabtu (30/4/2022).

Jumat (29/4/2022) sekira pukul 11.30 WIB, ketika korban sedang santai di rumah, datang dua orang laki-laki.

Setelah mereka mengucapkan salam, korban mempersilakan mereka masuk dan duduk di ruang tamu.

Kemudian Bontang (pelaku yang masih buron) menanyakan apakah korban sudah disuntik vaksin.

Dia lalu mengatakan bahwa korban dapat bantuan covid-19 dengan syarat difoto tanpa pakai perhiasan.

Korban mau dan langsung melepas cincin, gelang, serta kalung.

Kemudian perhiasan tersebut ditaruh di atas meja kamar.

Saat Oki, mengajak korban foto di dapur, Bontang mengambil perhiasan di kamar yang nilainya Rp 12,9 juta.

"Setelah mendapat perhiasan, kedua pelaku segera keluar rumah. Namun korban curiga dan mengecek perhiasan di meja kamarnya. Mengetahui perhiasannya raib, korban lari mengejar kedua pelaku sambil berteriak maling," jelas Iptu Sukarno.

Baca juga: Bisnis Reparasi Sofa dan Perabot Rumah Milik Wisnu Kewalahan Layani Order saat Menjelang Lebaran

Baca juga: 110 Organisasi 110 Profesi Medis Anggota IDI Suarakan Dukungan untuk PB IDI

Baca juga: Mudik ke Grobogan, Crazy Rich Joko Suranto Malah Jalan Kaki Menuju ke Rumahnya

Saat kedua pelaku sudah duduk di sepeda motor, korban menarik jaket Oki hingga terlepas.

Sepeda motor pelaku juga terjatuh.

"Tetangga korban lalu keluar dan ikut meneriaki maling, sehingga pelaku lari ke arah persawahan dan dikejar warga. Setelah dikejar dan ditangkap warga, seorang pelaku (Oki) diamankan oleh petugas dari Polsek Pucakwangi yang sedang berpatroli untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Sukarno. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved