Kriminal dan Hukum
Pelaku Pembakar Anak Istri hingga Tewas di Kudus Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Pelaku Pembakar Anak Istri hingga Tewas di Kudus Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus belum melakukan pemeriksaan terhadap AS (32), warga Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
AS adalah pelaku pembakaran terhadap anak dan istrinya sendiri, hingga menyebabkan kedua korban tewas.
Lantaran belum diperiksa, polisi juga belum menyematkan status tersangka terhadap AS.
Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Bakar Anak-Istri di Kudus, 1 Korban Tewas, Saksi: Ada Keributan & Asap Hitam
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Brebes Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa Berat, Dapat Bisikan Halusinasi
Baca juga: Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Beralasan Tak Kuat Tahan Nafsu Pengaruh Dextro
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, AS, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami belum bisa memeriksanya, kemarin mau ditanya sudah pingsan."
"Dan sekarang masih dirawat di RSUD," jelas Wiraga, saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Pihaknya juga belum meningkatkan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Belum (jadi tersangka-red), masih terlapor," ujarnya.
Dia menambahkan, terlapor yang diduga melakukan pembakaran terhadap anak dan istrinya juga mengalami luka bakar cukup serius.
"Luka bakarnya sampai 90 persen," jelasnya.
Konsultan ICU RSUD dr Loekmono Hadi, dr Listiyana, menjelaskan luka bakar yang dialami pasien sudah menyentuh jaringan dalam kulit.
Grade luka bakarnya, kata dia, sudah masuk dalam grade dua ke tiga.
"Luka bakar grade satu itu luarnya saja, tapi ini grade 2 ke 3 karena suda menyentuh jaringannya," ucapnya.
Menurutnya, kemungkinan hidup pasien yang mengalami luka bakar di atas 80 persen itu sulit.
Apalagi saat ini pasien mengalami luka bakar hingga 90 persen.