Berita Jateng

Selama Ramadan, Panti Pijat dan Tempat Hiburan Lainnya di Cilacap Dilarang Beroperasi

Usaha panti pijat dan usaha tempat hiburan lainnya di Kabupaten Cilacap selama bulan Ramadan tutup.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Bundaran air mancur yang berada persis di depan Alun-Alun Cilacap menjadi salah satu ikon Kabupaten Cilacap. Rabu (13/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Pemkab Cilacap melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pertanggal 1 April 2022 menerangkan bahwa  dalam rangka menjaga suasana kondusif, usaha panti pijat dan usaha tempat hiburan lainnya di Kabupaten Cilacap selama bulan Ramadan tutup.

Adapun usaha tempat hiburan yang diwajibkan tutup atau dilarang beroperasi yakni usaha karaoke, usaha rumah bilyar, usaha panti pijat dan juga usaha spa.

Selain itu pentas musik atau live show sebagai fasilitas restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan juga tidak diperbolehkan.

Baca juga: Berikut 7 Bakal Calon Rektor Unnes, Mulai Wakil Dekan Hingga Rektor, Bergelar Doktor Hingga Profesor

Baca juga: Ini Ruas Jalan di Kota Semarang Bakal Diterapkan Parkir Elektronik Mulai Pekan Depan

Untuk usaha Daya Tarik Wisata, Hotel dan Restoran/Rumah Makan/Cafe diperbolehkan buka, namun dalam menjalankan usahanya harus dengan syarat menghormati umat Islam yang beribadah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tri Komara, menjelaskan bahwa hal tersebut tak lain untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah dan agar tercipta kenyamanan selama bulan Ramadan.

"Pada intinya yaitu untuk saling menghormati, untuk menciptakan kenyamanan selama Ramadan dengan tidak ada kerumunan, dengan tidak ada penyanyi yang berpakaian tidak sopan, kemudian tidak ada hingar bingar suara musik. Jadi supaya suasana Ramadan lebih terasa," kata Tri Komara. Rabu (13/4/2022).

Mengenai pentas musik atau live show yang tidak diperbolehkan di Kabupaten Cilacap menurutnya lebih mengacu kepada jenis musik yang ditampilkan.

Pihaknya menambahkan jika jenis musik akustik yang dimainkan hanya dengan gitar, atau alunan musik yang bernuansa islami masih diberikan toleransi. 

Tri Komara juga menuturkan bahwa sebelumnya Disporapar Kabupaten Cilacap sudah mengumpulkan para pengelola usaha hiburan di wilayah Kabupaten Cilacap terkait aturan tempat hiburan selama bulan Ramadan.

"Tepatnya seminggu yang lalu di Pendopo Kecamatan Cilacap Selatan, kita baru mengumpulkan teman-teman pengelola usaha meliputi DTW, Hotel, Restaurant, Cafe,Rumah Bilyar dan Panti Pijat serta House Spa," tuturnya.

Baca juga: Berikut 7 Bakal Calon Rektor Unnes, Mulai Wakil Dekan Hingga Rektor, Bergelar Doktor Hingga Profesor

Baca juga: Guntur Triaji Disebut-sebut Jadi Pemain Baru PSIS

Baca juga: Pemerintah Salurkan 5.850 Kg Migor Curah, Didistribusikan di Pasar Tradisional Kendal

Setelah adanya pertemuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Bupati Cilacap terkait Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bulan Ramadan.

Dengan adanya aturan tersebut, Tri Komara berharap dapat terciptanya keamanan dan kenyamanan serta terjaganya kondusifitas selama Bulan Suci Ramadan ini. 

Pihak Disporapar juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Cilacap terkait penerapan kondusifitas suasana Ramadan pada usaha pariwisata. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved