Berita Kudus
Polisi Sita 56,4 Kilogram Bahan Pembuat Petasan, Peracik Jual Mercon Lewat Facebook
Sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY.
Baca juga: Pemudik dari Bandung Tersesat di Hutan Dekat Sungai Pemali Brebes, Warga Pun Menautkan dengan Mistis\
Baca juga: Kecelakaan di KM 322 Tol Pemalang, 5 Orang Luka-luka
Sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.
"Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda," kata AKP David, di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadan kerap ada penjualan bahan peledak petasan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (9/4/2022).
Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.
"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lainnya," jelas Kasat Reskrim.
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom.
"Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung).
Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka," tegasnya.
Baca juga: Pemudik dari Bandung yang Mobilnya Tersasar di Tengah Hutan Pamulihan Brebes, Ini Pengakuannya
Baca juga: Pemudik dari Bandung Tersesat di Hutan Dekat Sungai Pemali Brebes, Warga Pun Menautkan dengan Mistis
Baca juga: Warga Klumpit Kudus Resah, Galian C yang Pernah Telan Korban Jiwa Beroperasi Lagi