Berita Kudus

Polisi Sita 56,4 Kilogram Bahan Pembuat Petasan, Peracik Jual Mercon Lewat Facebook‎

Sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus. 

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Polres Kudus
Kasat Reskrim AKP Agustinus David menunjukkan menunjukkan sedikitnya 56,4 kilogram (Kg) bahan pembuat petasan atau mercon di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022). 

Wiraga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadan. 

Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah  Ramadhan. 

"Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," jelasnya. (*)


 

--

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved