Berita Demak
Marjani Terduga Pencuri Ikan yang Dibacok Mbah Minto di Demak Dituntut Penjara 8 Bulan
Marjani (38), pria terduga pencuri ikan kini harus menghadapi rentetan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Marjani (38), pria terduga pencuri ikan di sebuah kolam di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dan jadi korban bacok penjaga kolam, Kasmito (74) atau Mbah Minto beberapa waktu lalu, kini harus menghadapi rentetan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Berdasarkan sidang agenda tuntutan di PN Demak pada Kamis (31/3/2022) lalu, Marjani dituntut dipenjara selama delapan bulan oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marjani Bin (Alm) Sutaji oleh karena itu dengan pidana penjara delapan bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa ditahan dirutan Demak,” tertulis dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yansen Dau di PN Demak.
Baca juga: Momen Ramadhan, Pelaku UMKM Torakur Kabupaten Semarang Berharap Usahanya Mampu Bangkit Dari Pandemi
Baca juga: 5 Rumah Hampir Ambruk Digerus Erosi Sungai Lusi Blora, Amin: Pas Hujan Gak Berani Tidur di Dalam
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kendal Diminta Ditutup selama Ramadhan
Sementara itu, kuasa hukum Marjani, Herry Darman, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dan menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa pada sidang pledoi yang dilaksanakan di PN Demak pada Kamis (7/4/2022) hari ini.
Herry menegaskan, kliennya tersebut masih tetap dengan pendiriannya bahwa ia tak mencuri ikan di kolam milik Suhadak yang dijaga Mbah Minto itu.
“Yang disangkakan terhadap Marjani yaitu pencurian ikan yang menyebabkan kerugian Suhadak senilai Rp 3 juta.
Dari barang bukti hanya berupa foto ikan yang dihadirkan di persidangan, itu ikan jepet dan ikan gabus, apakah masuk akal ikan liar sampai semahal itu?
Saya rasa itu mengada-ada,” ujar Herry kepada Tribunjateng.com.
Herry juga menerangkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas barang bukti yang dihadirkan hanya berupa foto.
Padahal, menurutnya, tidaklah sulit untuk menghadirkan barang bukti berupa ikan-ikan yang dipakai untuk menuduh Marjani mencuri.
“Kami selaku penasehat hukum sangat kecewa barang bukti tidak dihadirkan secara fisik.
Misal ikan busuk, kan bisa diberi formalin atau solusi lainnya namun tidak dilakukan.
Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya.
Kami tetap ingin Marjani dinyatakan tidak bersalah,” imbuh Herry.
Menurutnya, sesuai logika harga ikan yang jadi barang bukti dugaan pencurian yang dilakukan Marjani, seharusnya kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
Pasalnya, barang bukti dugaan curian yang ditunjukkan di persidangan menurut kuasa hukum Marjani senilai di bawah Rp 2,5 juta.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa pidana ringan dilarang ditahan di penjara.
Tindak Pidana Ringan adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
“Kalau kita melihat nilai yang diduga pencurian itu, berdasarkan perma, dengan nilai pencurian di bawah 2,5 juta, itu adalah tipiring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Demak-47-2-2.jpg)