Bisnis dan Keuangan
Perhatikan! Aturan Terbaru Naik Kereta saat Lebaran, Belum Booster Wajib Bawa Hasil Tes Antigen
Perhatikan! Ini Aturan Terbaru Naik Kereta saat Lebaran, Belum Booster Wajib Bawa Hasil Tes Antigen
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru untuk keberangkatan angkutan lebaran 2022 atau Syawal 1443 H.
Dalam persyaratan tersebut, pengguna kereta jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Namun hal tersebut berlaku untuk calon penumpang yang sudah menjalani vaksin ketiga (booster).
Baca juga: Luhut: Sudah Vaksin Lengkap, Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Bukti Tes Antigen atau PCR
Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Dicabut, Bupati Jepara Pasang Barkode PeduliLindungi di Banyak Tempat
Baca juga: Ihwal Penumpang Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, PT KAI Daop 5 Purwokerto: Tunggu SE Kemenhub
Baca juga: PT KAI Daop 4 Tutup Layanan Test Antigen di 5 Stasiun Kereta, di Mana Saja? Berikut Rinciannya
Sementara, warga yang belum divaksin, atau sudah divaksin dosis satu maupun dua, tetap diwajibkan melampirkan atau menunjukkan keterangan negatif hasil swab test antigen atau PCR.
Peraturan itu akan diberlakukan untuk angkutan lebaran yang dimulai pada 5 April 2022 mendatang.
Dalam siaran tertulisnya, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami menyesuaikan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," jelasnya, Selasa (5/4/2022).
Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, juga dipaparkan oleh Krisbiyantoro.
Untuk penumpang kereta api jarak jauh, yang sudah menjalani vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Bagi penumpang yang baru menjalani vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan penumpang yang masih mengikuti vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen, atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.
Tak hanya itu, Krisbiantoro juga menerangkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi.
"Untuk lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama."
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, serta bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelasnya.