Berita Nasional
Akhirnya Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung Ingin Tak Jadi Contoh bagi Orang Lain
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding JPU yang meminta agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman mati.
TRIBUNMURIA.COM, BANDUNG - Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman mati.
Hal ini berarti membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup.
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, beralasan dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka Herry harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Tak hanya itu, vonis hukuman mati terhadap Herry ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tak melakukan perbuatan serupa.
Baca juga: Sudah Terisi 5,8 Juta Kubik Air, Bendungan Randugunting Blora, Hendrawati: Kini Semakin Elok
Baca juga: Minyak Goreng Meroket, Penjual Gorengan di Temanggung Sambat: seperti Buah Simalakama
"Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa."
"Namun, secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 13 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Baca juga: Cegah Pungli, Ombudsman Jateng Sidak Pelayanan Samsat Kebumen
Baca juga: Hati Tentram, Jamaah Senang Beritikaf Ramadhan di Masjid Tua Kauman Sragen
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/44-Herry-Wirawan-2.jpg)