Kriminal dan Hukum
Deretan Ulah Geng Motor Tanpa Kepala 'Headless' di Pati, Rusak Mobil hingga Begal Pengendara
Deretan Ulah Geng Motor Tanpa Kepala 'Headless' di Pati, Rusak Mobil hingga Begal Pengendara, dua anggota ditangkap polisi
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
Sederet ulah kriminal pernah dilakukan geng motor headless atau tanpa kepala di Pati. Mulai dari membegal pengendara, ancam warga, hingga merusak mobil orang. Kini dua orang dari 11 anggota geng motor headless ditangkap polisi. Seperti apa kasusnya?
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Dua orang anggota geng motor kriminal "Headless" yang berarti "tanpa kepala" di Pati diringkus polisi.
Keduanya ialah RAF (18) dan DAT alias Peyok (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah melakukan pengrusakan terhadap mobil milik MSF (21), warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang berdomisili di Margoyoso, Pati.
"Kejadiannya Rabu (23/3/2022) dini hari lalu di Jalan Kembangjoyo, Desa Kutoharjo Kecamatan Pati."
"Tepatnya di depan Coffee Untiq," ujar Christian dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022) petang.
Menjelaskan kronologi kejadian, ia mengatakan, pada waktu itu mobil Nissan Terra abu tua metalik yang dikendarai korban melintasi Jalan Kembang Joyo dalam perjalanan pulang menuju kediaman di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso.
Korban lalu tiba-tiba dipepet oleh dua orang pemuda yang berboncengan sepeda motor matic berwarna putih.
Lalu tiba-tiba pemuda yang membonceng melempar batu bata berlapis semen seukuran kepalan tangan.
Batu bata itu mengenai pintu penumpang mobil bagian kanan sampai penyok.
"Korban lalu melapor dan Tim Resmob kami langsung bertindak."
"Setelah tertangkap, kedua pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengrusakan itu," ujar Christian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, batu bata merah berlapis semen, serta sebilah celurit.
Setelah interogasi lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku tergabung dalam geng motor "Headless" yang beranggotakan belasan remaja.
Mereka sebelumnya pernah melakukan beberapa tindakan kriminal, di antaranya pengeroyokan dan perampokan.
Pada Januari 2022 lalu, geng motor mereka mengancam tiga orang tidak dikenal dengan senjata tajam jenis celurit di atas Jembatan Tanjang Pati.
Korban ketakutan lalu terjun ke sungai di bawah jembatan.
Lalu, pada Desember 2021 lalu mereka pernah mengeroyok dua orang tidak dikenal Jalan Raya wilayah Runting.
"Ketika melakukan perbuatannya, para anggota geng ini selalu dalam keadaan mabuk," jelas Christian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Ketika ditanyai saat Konferensi Pers, kedua pelaku yakni RAF (18) dan DAT (18) mengaku bahwa geng mereka beranggotakan 11 orang dari beberapa daerah di Pati.
Mengenai nama geng mereka yang bermakna tanpa kepala, mereka menyebut bahwa kepala diibaratkan ketua.
Sedangkan di geng mereka semua setara, tidak ada sosok ketua.
Mereka mengaku sudah enam kali melakukan upaya perampokan atau pembegalan.
Dari upaya itu, mereka mengaku baru mendapatkan satu buah telepon seluler pintar.
"HP-nya dijual untuk beli minuman keras. Diminum sama-sama," ujar DAT.
Adapun saat melakukan pengrusakan mobil, hanya dua anggota geng yang terlibat. (mzk)