Berita Blora
Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi
Perangkat Desa Ngliron yakni Kepala Dusun Kedungringin, Subandri menyebut pelaku terduga pengoplos elpiji baru sebulan beroperasi.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Perangkat Desa Ngliron, yakni Kepala Dusun Kedungringin, Subandri menyebut pelaku terduga pengoplos elpiji baru sebulan beroperasi.
"Tahunya masyarakat menjual gas 3 kilogram sekitar satu bulanan," ungkapnya kepada tribunmuria.com di lokasi, Senin (28/3/2022).
"Kita tidak tahu bisnis yang lain, tahunya cuma ini. Karyawan rumahnya dari luar desa. Dari Pilang Randublatung, Kedungtuban dan Pelem Doplang," imbuhnya.
Baca juga: Dua Sejoli Boncengan di Demak Dihadang Begal Bersenjata Tajam, Motor Scoopy Korban Dirampas
Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-519 Demak, Bupati Eisti Ziarah ke Makam Raden Patah dan Sunan Kalijaga
Baca juga: Porprov Jateng Mundur Pada 2023, Stadion Joyokusumo Pati Jadi Venue Seremoni Pembukaan dan Penutupan
Subandri mengungkapkan saat penggerebekan dirinya berada di luar kota.
"Saya tahu sudah olah TKP di sini pukul 3 sore. Saya kan dari Jawa Timur baru pulang ke rumah,"
Dirinya membeberkan pelaku tersebut berasal dari Desa Kalisari yang memiliki istri warga Ngliron dan menetap di Ngliron.
Tak hanya itu, lanjut Subandri mengatakan kepribadian pelaku juga layaknya orang normal dalam sosialnya.
"Dengan tetangga biasa. Dari warung ke warung ya biasa, akur," ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang illegal.
"Kemarin saya dapat info kalau ada kasus ini dari Intel, mas saya menggerebeg di sini, tapi sudah kita lakukan tinggal olah TKP," terangnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Nyono mengungkapkan saat penggerebekan dirinya tengah berwisata di Waduk Greneng, Kecamatan tunjungan, Kecamatan Blora.
Diketahui, setidaknya 394 tabung elpiji berbagai ukuran disita polisi, yakni berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, saat penggrebekan pelaku masih melakukan pengisian gas tiga kg kedalam tabung gas berukuran 12 kg
"Terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram," ucap Kapolres di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.
Tiga tersangka yang diringkus mengaku hanya sebagai karyawan dan diberikan upah seratus ribu sekali kerja.
Mereka mengaku dua hari sekali melakukan pengoplosan gas tersebut.
Baca juga: Porprov Jateng Mundur Pada 2023, Stadion Joyokusumo Pati Jadi Venue Seremoni Pembukaan dan Penutupan
Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-519 Demak, Bupati Eisti Ziarah ke Makam Raden Patah dan Sunan Kalijaga
Baca juga: Harapkan Pendamping PKH Tuntaskan Persoalan Kemiskinan, Bupati Jepara: Tugas Anda seperti Dokter
Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, harga gas yang dipasarkan di daerah sekitar untuk 12 kg dijual dengan harga seratus enam puluh ribu rupiah. (*)