Berita Semarang
Dua Sejoli Boncengan di Demak Dihadang Begal Bersenjata Tajam, Motor Scoopy Korban Dirampas
Peristiwa begal motor kembali terjadi di Kabupaten Demak atau Kota Wali. Kali ini terjadi di Jalan Plamongan Indah.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Peristiwa begal motor kembali terjadi di Kabupaten Demak atau Kota Wali.
Kali ini terjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Korban merupakan dua sejoli yang berboncengan menaiki Scoopy warna hitam coklat.
Berdasarkan penuturan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) malam lalu.
Baca juga: Pondok Pesantren Diharapkan Berkembang dan Mampu Menyelaraskan Tantangan Zaman
Baca juga: Preman Minta Maaf usai Usir Wisatawan yang Order Ojol di Lingkungan Stasiun Poncol Semarang
Tersangka berjumlah empat orang yang mengendarai dua motor masing-masing berboncengan.
Satu di antara pelaku membawa senjata tajam berupa bendo atau golok yang dipakai untuk mengancam korban.
“Jadi awalnya korban yang berboncengan ini berpapasan dengan para pelaku, kemudian pelaku memutar arah untuk menyusul, memepet dan menendang motor Scoopy milik korban hingga kedua korban terjatuh.
Satu pelaku kemudian mengeluarkan bendo dari bajunya untuk mengancam korban ketika meminta ponsel yang dibawa korban,” ungkapnya di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022) hari ini.
Para pelaku kemudian membawa kabur ponsel dan milik korban.
Kedua korban mengalami luka ringan akibat terjatuh dari motor.
Jajaran Satreskrim Polres Demak kemudian menangkap dua pelaku saat sedang berada di rumahnya di daerah Mranggen.
Baca juga: Porprov Jateng Mundur Pada 2023, Stadion Joyokusumo Pati Jadi Venue Seremoni Pembukaan dan Penutupan
Baca juga: Pimpin Laskar Saridin Promosi ke Liga 2, Joni Kurnianto Terpilih Jadi Ketum Persipa Pati Definitif
Pelaku bernama Sabihun Nahar (31), warga Girikusumo, Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen.
Pelaku lain bernama Andre Agustina (22), warga Pucanggading, Kecamatan Mranggen.
“Dua pelaku lain dalam pengejaran,” ujar AKBP Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)