Berita Kudus
Pakai Sabu di Kamar Kos, Kasir Kafe Diringkus Satresnarkoba Polres Kudus
Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus penggunaan sabu di tempat kos Djati Indah, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus penggunaan sabu di tempat kos Djati Indah, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (22/3/2022) lalu sekitar pukul 13.30.
Pelaku David Yuli Astono (25), yang bekerja sebagai kasir kafe ditangkap di kamar kosnya tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin Setiawan mendapatkan informasi di salah satu kamar kos di sana sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Terobosan! Pemkab Blora Gelar Musrenbang CSR Perdana: Sinergikan Prioritas Pembangunan Blora
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini Kamis 24 Maret 2022
Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan Program Dedieselisasi PLN Kunci RI Capai Net Zero Emission pada 2060
"Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan dilakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan rumah kos itu ditemukan dua bungkus plastik klip terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal jenis shabu di bawah kasur kamar.
Polisi juga menemukan satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal, satu buah bong dari botol kaca bekas minuman YOU C1000 di atas lantai kamar, satu buah korek api gas warna merah, satu buah serokan dari sedotan plastik warna putih bergaris warna biru, dan satu unit ponsel.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna Penyidikan selanjutnya," ujar dia.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan tambahan.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap para pemakai lainnya dan asal penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut," ujar dia.
Baca juga: Kapolres Kudus Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Sampai Lebaran
Baca juga: Gandeng Peradi, Pemkab Akan Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Blora
Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan Program Dedieselisasi PLN Kunci RI Capai Net Zero Emission pada 2060
Pelaku akan dijerat tindak pidana Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)