Berita Semarang

Polisi Tahan Tangis saat Konferensi Pers Pembunuhan Ibu dan Anak, Tak Tega Sampaikan Kondisi Jasad

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro sempat menahan tangis saat konferensi pers pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menahan tangis saat konferensi pers terkait pembunuhan ibu dan anak di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

Korban ditempatkan di jok belakang, kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

Baca juga: 51 Pegawai PPPK Non Guru Dilantik, Bupati Arief Rohman Ingatkan Kerja Harus Diniatkan Ibadah

Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas

Baca juga: 100 Persen Pegawai Djarum Ditarget Mendapat Vaksin Dosis Ketiga

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Ini masuk kategori pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved